Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Sabu 7 Kg dalam Kompresor ke Madura Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Penyelundupan sabu dalam kompresor digagalkan polisi dan Bea Cukai
Penyelundupan sabu dalam kompresor digagalkan polisi dan Bea Cukai

jatimnow.com - Paket sabu seberat 7,2 kilgram (kg) yang disimpan dalam kompresor gagal diselundupkan ke Blaban Batu, Pamekasan, Madura. Penggagalan dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai.

Selain menyita sabu 7,239 kilogram sabu dalam kompresor itu, tim gabungan ini juga menangkap Sirun (29), warga Sampang, Madura yang menerima paket tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kompresor itu dikirim dari Malaysia menuju Madura," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (7/1/2021).

Ganis menyebut, timnya bergerak setelah tim dari Bea Cukai Tanjung Perak mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui ekspedisi PT Fazza Inti Logistik.

Paket berupa kompresor itu tempatkan di dalam gudang Jalan Kalianak Barat, Surabaya. Petugas Bea Cukai akhirnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyelundupan sabu dalam kompresor digagalkan polisi dan Bea CukaiPenyelundupan sabu dalam kompresor digagalkan polisi dan Bea Cukai

"Paket tersebut dikirim dari Malaysia melalui salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Kalianak Barat, Surabaya untuk dikirimkan dengan alamat tujuan Blaban Batu, Pamekasan, Madura," tutur Ganis.

Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Perak yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson melakukan penyelidikan terhadap barang paket itu hingga ke tujuan atau penerima barang.

"Anggota kami melakukan delivery order dengan menyamar sebagai pegawai ekspedisi," katanya.

Saat itu, sesuai alamat tujuan paket dikirim ke Blaban Batu. Ketika itu tersangka berada di lokasi untuk menerima paket dan akhirnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku diminta oleh HV yang kini masih diburu.

Baca juga:
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu

"Tersangka mengaku baru sekali. Ia kuli bangunan di rumah HV dan diminta mengambil paket tersebut dengan imbalan Rp 20 juta. Tersangka tidak tahu jika itu sabu," jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan, awalnya petugas memeriksa kiriman paket. Paket yang dikirimkan ini khusus melalui jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indoensia (TKI) di Malaysia. Saat dimasukkan x-ray, petugasnya curiga dan menyisikan paket itu.

"Kami akhirnya berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena dicurigai ada sabu di dalam kompresor tersebut," tandasnya.