jatimnow.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Heru Tjahjono telah menerbitkan surat Penilaian Kinerja Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) Tahun 2020.
Surat itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.
Dalam surat nomor 800/ 12597 /204.2/2020 itu di point 1 tertulis setiap perangkat daerah dilarang melakukan rekrutmen PTT-PK baru dengan alasan apapun.
Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 96 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sejenisnya.
Baca juga:
Pj Gubernur Adhy Harap Opini WTP jadi Motivasi untuk Terus Tingkatkan Kinerja
Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Nurkholis mengatakan dinas boleh melakukan rekrument PTT-PK baru.
"Biasanya, jika ada PTT yang mundur. Perekrutan baru yang dimaksud, tapi kalau mengganti yang mundur atau meninggal masih boleh," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (6/1/2021).
Baca juga:
Hardiknas 2024 di Jatim, Pj Gubernur: Merdeka Belajar Buahkan Prestasi Gemilang
Informasi yang diperoleh jatimnow.com bahwa di Dinas Kominfo Jatim melakukan rekrutmen. Hari ini sebanyak 11 orang menjalani tes.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim, Benny Sampirwanto belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi sejak pukul 15.22 Wib belum direspon.
URL : https://jatimnow.com/baca-32549-boleh-nggak-dinas-di-pemprov-jatim-rekrutmen-pegawai