Pixel Codejatimnow.com

Rumah Pengedar di Surabaya Digerebek, 31 Poket Sabu hingga Uang Disita

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bogangin III, Kebraon digerebek Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari penggerebekan itu, seorang tersangka diamankan. Ia adalah Fakih (25). Bersama barang bukti 31 poket sabu seberat 28,76 gram, pelaku dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan. Saat ini masih dikembangkan untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (28/12/2020).

Memo menjelaskan, pengungkapan kasus ini terbongkar bermula dari informasi yang masuk jika ada seorang pengedar narkoba di kawasan Kebraon. Dari informasi itulah, polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka dan mengintai rumahnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

“Dia (tersangka) kami sergap sesaat setelah melakukan transaksi. Dia mengendarai motor," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, selain menyita 31 poket sabu, polisi juga menyita uang Rp 1,2 juta diduga dari hasil penjualan sabu, 1 timbangan elektrik, handphone, motor Yamaha Vixion dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Tersangka sudah beberapa bulan ini jadi pengedar. Dia pakai cara ranjau. Ini yang akan terus kami selidiki dan dalami lagi," pungkas Memo.