Pixel Codejatimnow.com

Satu Keluarga Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Malang Terbongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Aksi pencurian uang kotak amal masjid di Malang terekam CCTV
Aksi pencurian uang kotak amal masjid di Malang terekam CCTV

jatimnow.com - Satu keluarga yang terekam kamera CCTV saat mencuri uang kotak amal Masjid Miftahul Jannah, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang akhirnya terungkap.

Dalam video rekaman CCTV, pencurian itu dilakukan Kamis (19/11/2020). Setelah dilaporkan ke polisi, satu keluarga yang terlibat pencurian akhirnya diamankan sekitar pukul 12.15 Wib, Sabtu (21/11/2020).

Kapolsek Pagelaran, Iptu Sugik Hernawan membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Malang.

"Sabtu siang kemarin tertangkap. Setelah warga menghubungi, petugas langsung mendatangi lokasi untuk mengamankannya," jelas Sugik, Minggu (22/11/2020).

Pelaku pencurian tersebut berinisial RSH (43), warga Kota Kediri, IR (40) perempuan asal Kota Blitar. Saat beraksi mereka membawa anaknya GWY (9) warga Kota Blitar.

Baca juga:  Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Pelaku Diduga Sekeluarga

Baca juga:
Pura-pura Wudu, Pria di Lamongan Malah Kuras Seisi Kotak Amal Masjid

Selain mengamankan mereka, polisi juga menyita barang buktinya (BB) motor Honda Kharisma dengan nopol AG 6549 NI, mukenah dan sejumlah uang diduga hasil kejahatan.

Saksi mata, Muqorrobin menjelaskan saat warga mengamankan pelaku sebelum Salat Dzuhur. Waktu itu ketiga orang tersebut keluar dari masjid dengan membawa karung, yang kemudian diketahui isinya sejumlah mukenah yang diambil dari Masjid Miftahul Jannah.

"Karena curiga pas berpapasan dengan orangnya itu seketika langsung saya tanyai dari mana dia hanya menjawab jalan-jalan. Penasaran ketika dipaksa membuka karung ternyata berisi mukenah," tambah Muqorrobin.

Baca juga:
Hidayah Ramadan, Maling Kotak Amal Musala di Malang Serahkan Diri

Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Malang akhirnya menetapkan RSH (43) sebagai tersangka. Sementara IR (40), istri dan putranya GWY (9) dipulangkan.

"Kita menetapkan bapaknya sebagai tersangka. Untuk istri dan anak tidak kita tahan," tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.