Pixel Codejatimnow.com

Praperadilan SP3 Dugaan 'Penjarahan' Satwa KBS Disebut Sudah Tepat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto

jatimnow.com - Praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar menanggapi sidang praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya yang diajukan pemerhati Satwa, Singky Soewadji.

"Status hukum sudah jelas, dan apa yang ditempuh (praperadilan) oleh Singky Soewadji sudah tepat, mengingat adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung," terang Haris Azhar seperti pada siaran pers yang dikirim Singky Soewadji kepada redaksi, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Haris, karena ada dugaan tindak pidana yang kuat dan jelas dalam kasus tersebut, negara (Polrestabes Surabaya) berkewajiban membuka kembali kasus pemindahan 420 satwa liar yang dilindungi dari kebun binatang Surabaya.

"Tidak pidananya sudah jelas, ada penjarahan satwa dilindungi di saat izin konservasi dicabut. Pemindahan tidak dilakukan apel to apel (satwa dan satwa) juga tanpa seizin Presiden sebagai mana diatur dalam peraturan perintah (PP) nomor 8 tahun 1999," terang dia.

Haris juga menyatakan, Singky Soewadji yang dilaporkan atas pencemaran nama baik, dan berdasar putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), sudah inkracht dan jelas ada kesalahan dengan diterbitkannya SP3.

"Ini sudah jelas dan terang benderang adanya tindak pidana penjarahan satwa dilindungi dan majelis hakim seharusnya tidak perlu bekerja keras. Cukup melihat bukti-bukti dan putusan pengadilan juga MA, permohonan pemohon wajib dikabulkan," ungkapnya.

"Masak ada satwa dilindungi ditukar sama mobil Kijang dan duit, itu namanya jual beli. Bila gugatan praperadilan Singky dikabulkan dan polisi tetap tidak mau mengusut, kita patut curiga. Apakah polisinya takut atau terlibat?" pungkas Haris.

Singky Soewadji mengajukan praperadilan melawan Polrestabes Surabaya atas terbitnya SP3 kasus dugaan pemindahan 420 satwa liar dilindungi dari Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Singky pernah ditahan selama 18 hari di Rutan Medaeng atas tuduhan pencemaran nama baik karena membongkar pemindahan 420 satwa di KBS yang disebutnya 'penjarahan'. Namun akhirnya ia diputus bebas murni berdasarkan surat Putusan MA Nomor : 282 K/PID.Sus/2018.

Baca juga:
Hadiri Sidang Praperadilan Kekerasan Seksual, Ini Kesaksian Kepsek SPI Kota Batu

Menurut Singky, upaya praperadilan tersebut diajukan bukan untuk memusuhi polisi khususnya Polrestabes Surabaya.

"Saya ini tidak menyerang atau memusuhi polisi, tapi justru mau berteman dan membantu mereka (Polrestabes Surabaya) untuk mengungkap kasus 'penjarahan' 420 satwa liar dilindungi dari KBS," ungkapnya.

Sedangkan Riza Alifianto Kurniawan SH ahli pidana yang dihadirkan oleh Polrestabes Surabaya menyatakan diperbolehkan tukar menukar antara satwa dengan kendaraan, karena saling menguntungkan.

Selain itu pemindahan satwa menurut Riza Alifianto Kurniawan diperbolehkan, contohnya seperti yang terjadi di KBS, pemindahan satwa dilakukan karena kondisi satwa surplus dan terjadi konflik di manajemen.

Baca juga:
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ini Jawaban Polda Jatim

Usai persidangan, Singky tampak ‘gregetan’ mendengar keterangan Riza Alifianto Kurniawan bila pemindahan satwa dengan kompensasi diperbolehkan.

Tanpa tedeng aling-aling, Singky menyebut keterangan Riza Alifianto Kurniawan adalah sesat dan mempertanyakan ilmu hukumnya belajar darimana.

"Apa yang kemarin saya sampaikan terkait SP3 terbit karena penyidik kurang memahami dan kurang cermat juga salah memeriksa saksi ahli akhirnya terbukti di sidang Praperadilan ini. Ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak termohon ternyata sebelumnya jadi saksi ahli di kasus 'penjarahan' KBS yang disidik polisi," ujar dia.

"Pantas penyidik mendapat keterangan yang salah. Tolong ditanya ahli hukum pidana yang dihadirkan pemohon itu sekolahnya dimana? Kok saya ragu dia jadi dosen di Unair, karena kelihatan dangkal sekali ilmu hukumnya tentang konservasi," tambahnya.