Pixel Codejatimnow.com

Pemuda ini Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur hingga Melahirkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku yang diamankan di Polres Ponorogo
Pelaku yang diamankan di Polres Ponorogo

jatimnow.com - DP (19), asal Kabupaten Blitar yang kini tinggal di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi setelah terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

"Jadi keluarga baru tahu saat korban melahirkan. Selama 9 bulan mengandung keluarga tidak curiga. Karena tidak terima, tersangka dilaporkan kepada kami," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Jumat (9/10/2020)

Ia menyebut, orangtua korban datang ke Polres Ponorogo pada 22 September lalu. Saat itu mereka melaporkan pelaku yang tidak bertanggung jawab.

"Selama kehamilan keluarga tidak mengetahui. Korban menuju ke bidan dan mengeluh sakit perut. Korban melahirkan anak perempuan," ujar dia.

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Mendapat laporan dan bukti-bukti, polisi kemudian mengamankan pemuda itu di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui jika korban yang kini berusia 16 tahun itu dengan tersangka berpacaran sejak Februari Tahun 2019. Selama pacaran, korban yang kini tidak sekolah selalu dibelikan berbagai macam hadiah.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

"Ternyata itu hanya jebakan. Karena pada Oktober hingga Desember 2019, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Korban sempat menolak," jelasnya.

"Tersangka berjanji tidak akan sampai menghamili. Jika hamil juga bakal bertanggung jawab. Mereka melakukan sampai 10 kali," imbuhnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto 76 d, 82 ayat 1 76 e, UU RI no 35 tentang perlindungan anak.