Pixel Codejatimnow.com

Sidang Praperadilan SP3 Kasus 'Penjarahan' Satwa KBS Ditunda

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: dok. jatimnow.com)
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya ditunda, Selasa (6/10/2020).

"Sidang tadi pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir. Karena tidak hadir sidang ditunda Senin besok," kata kuasa hukum penggugat, M Soleh.

"Mestinya pembacaan gugatan. Karena tidak hadir maka tidak dibacakan," imbuhnya.

Soleh mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tergugat dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin hakim tunggal Ismed.

"Kita kecewa pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir. Persoalan ini penting menyangkut keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Polrestabes. Semestinya pihak Polrestabes itu dipanggil pengadilan harus hadir dan tidak mangkir seperti ini. Kalau ini diundur maka akan menggangu proses pada saat pembuktian, saksi dan ahli maka akan mundur juga," ujar dia.

Alasan tidak hadir?

Baca juga:
Hadiri Sidang Praperadilan Kekerasan Seksual, Ini Kesaksian Kepsek SPI Kota Batu

"Mereka juga tidak menyampaikan surat," lanjutnya.

Sebelumnya, Kusnan Hadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas SP3 yang telah dihentikan Polrestabes Surabaya sejak tahun 2015 lalu atas 'penjarahan' satwa di KBS.

Ia mengajukan gugatan pada 22 September 2020 lalu terkait terbitnya SP3 nomor: Sp-Sidik/310/VI/2015 Reskrim Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tanggal 08 Juni 2015 atas laporan polisi nomor: LP/87/A/II/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tanggal 18 Februari 2014 atas nama pelapor Iptu Parikhesit.

Baca juga:
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ini Jawaban Polda Jatim

Laporan polisi itu berkaitan tentang dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Kusnan Hadi mengatakan ingin membuktikan di pra peradilan mengenai siapa yang salah apakah itu yang menerbitkan surat SP3, pengusahanya karena menukar hewan, ataukah wali kota yang hanya dianggap diam saja.

"Kita ingin membuktikan di pra peradilan ini mana kira-kira yang salah, sebab semua ada jalur hukumnya," ujarnya.