Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Wali Kota Risma Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito Zain Ahmad
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma (Foto: Dok. jatimnow.com)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya, Usman mengaku sudah memanggil Wali Kota Risma dua kali. Namun dua kali pemanggilan itu Wali Kota Risma tidak hadir alias mangkir.

"Benar, tidak hadir. Pemanggilan itu dilakukan hari Sabtu dan Senin. Sampai sekarang beliau juga belum hadir," ungkap Usman saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (5/10/2020).

Usman berharap Wali Kota Risma kooperatif atas pemanggilan sebagai terlapor tersebut.

"Ya, harapan kami datang. Tapi sampai sekarang belum hadir," tegasnya.

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar juga membenarkan menyatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Risma pada Sabtu (3/10/2020). Namun hari itu Wali Kota Risma mangkir.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Baca juga: 

Agil menyebut pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kedua kepada Wali Kota Risma pada hari ini, Senin (5/10/2020). Dia pun berharap Wali Kota Risma bisa kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, lanjut Agil, Bawaslu Surabaya juga sudah melakukan kajian dan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi. Dan tinggal terlapor yang belum hadir.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Wali Kota Risma dilaporkan oleh Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim atas dugaan menyalahi aturan dan tidak netral dalam Pilwali Surabaya 2020.

Ketidakhadiran Wali Kota Risma atas panggilan Bawaslu itu pun mendapat tanggapan dari Politisi PKB Surabaya, Mahfudz. Menurutnya ketidakhadiran Wali Kota Risma ini merupakan ketidakpatuhan dan itu tidak memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi.

"Sebagai seorang pemimpin wajib memberikan contoh demokrasi yang baik. Saran saya, berilah contoh berdemokrasi yang baik dengan cara memenuhi panggilan Bawaslu. Kalau wali kota tidak mau datang, nanti akan ditiru oleh yang lain," ujarnya.