Pixel Codejatimnow.com

RUPS yang Disebut di Balai Kota Batu Hanya Berlangsung 10 Menit?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Tangkapan layar RUPS yang tertulis Dewanti Rumpoko ditunjuk menjadi komisaris utama
Tangkapan layar RUPS yang tertulis Dewanti Rumpoko ditunjuk menjadi komisaris utama

jatimnow.com - Kabag Humas Pemkot Batu, Shanty Restuningsasi memastikan Wali Kota Dewanti sudah tidak lagi menjadi komisaris di salah satu perusahaan swasta. Wali kota menunjuk putrinya yaitu Ganisha Rumpoko sebagai komisaris utama.

"Oh sekarang sudah dipegang putrinya, Ganisha Rumpoko. Bukan beliau (wali kota)," kata Shanti, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: 

Data yang diterima redaksi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut digelar di kantor kerja Wali Kota Batu yaitu lantai 5 Balaikota Among Tani (BAT). Shanti mengaku tidak tahu.

"Walah saya kok gak tau ya mas," jawab dia.

Baca juga:
Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!

Dokumen yang diterima redaksi, dalam RUPS tertulis Dewanti Rumpoko ditunjuk menjadi komisaris utama. Lalu ada 4 komisaris lain juga disebut pada akte itu.

Keputusan itu diambil saat RUPS luar biasa pada 6 Juni 2020 yang berlangsung di Balaikota Among Tani sekitar pukul 12.55 - 13.05 Wib atau hanya 10 menit.

Selain itu melalui surat Kemenkumham Dirjen AHU menyebut adanya penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan direksi dan komisaris perusahaan swasta tersebut pada 27 Juli 2020.

Baca juga:
Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Jika merujuk pada pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pada butir 1-c menyebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.