Pixel Codejatimnow.com

Pembangunan Perumahan Taman Tirta di Malang Ditolak Warga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Spanduk penolakan dipasang warga di Perumahan Taman Tirta
Spanduk penolakan dipasang warga di Perumahan Taman Tirta

jatimnow.com - Masyarakat Desa Ngenep, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang membentangkan kain putih dengan ratusan tanda tangan sebagai bentuk penolakan pembangunan Perumahan Taman Tirta.

Warga setempat tidak ingin pembangunan perumahan itu mengancam sumber mata air. Sebab lokasi perumahan berdekatan dengan sumber air.

"Jika keberadaan lahan rusak, potensi ketersediaan air bisa berkurang. Bahkan paling berbahaya sumber bakal tercemar karena adanya 500 rumah dengan saptik tank yang bakal dibangun. Nantikan sumber tercemar partikel-partikel kotoran," jelas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngenep, Suwardi, Selasa (29/9/2020).

Menurut Suwardi, pengembang juga wajib mematuhi undang-undang lingkungan. Karena tidak boleh ada bangunan atau kegiatan apapun sekitar 100 meter dari sumber air.

"Sumber harus dijaga bersama demi mengembalikan fungsinya. Tidak ada tegakan bangunan beton permanen. Jika tidak dijaga dan dikonservasi, potensi kehabisan sumber mata air bisa saja terjadi. Masyarakat berharap agar proses pembangunan segera dihentikan," tegas Suwardi.

Suwardi menyebut bahwa jalan milik desa yang sudah dipaving, dibongkar oleh pengembang. Padahal Inspektorat Kabupaten Malang belum memeriksa pembangunan itu. Sebab anggaran pembangunan memakai dana desa (DD).

"Itu yang menjadi puncak amarah kami. Jalan milik desa, akses jalan menuju makam satu-satunya tapi dirusak. Padahal kami sudah melakukan langkah pendekatan tapi tidak pernah diindahkan. Untuk itu kami berharap adanya ketegasan Kepala Desa Ngenep menindaklanjuti aspirasi warga demi melindungi sumber mata air," tuturnya.

Masih kata Suwardi, masyarakat desa tidak rela umbulan Ngenep terancam. Karena saat ini umbulan itu difungsikan sebagai Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

"Sementara ini kami hanya memasang banner penolakan warga, tapi bila tidak ada respon. Warga mengancam bakal memblokade akses jalan menuju perumahan dan melaporkan masalah ini ke pihak kecamatan atau Pemkab Malang," tambahnya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Minta Arah Pembangunan Selaras Perlindungan Lingkungan

Sementara Kepala Desa Ngenep, Suwardi menyebut bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak pengembang.

"Lahan tersebut milik pengembang, bukan milik desa. Jadi hak mereka melakukan pembangunan. Tapi pengembang harus mematuhi kesepakatan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di radius 30 meter dari sumber agar tidak mengancam lingkungan," terang dia.

Terkait pembongkaran jalan paving, dia mengaku bahwa pengembang berencana memperlebar jalan itu agar aktivitas warga lebih nyaman.

"Intinya seperti itu, jalan dilebarkan. Cuma warga mungkin tidak tahu rencana-rencana. Tentu nanti dalam waktu dekat sebagai pemerintah desa kita akan menjembatani antar kedua belah pihak," janjinya.

Menurutnya, dulu sudah ada kesepekatan melibatkan BPD, Karang Taruna Ngenep, perangkat desa, kepala desa, ketua RT dan RW setempat. Hasilnya ada 13 item kesepakatan bersama.

Baca juga:
Video: Pembangunan Stadion Surajaya Lamongan Ditarget Rampung Akhir 2024

Antara lain pembelian lahan 1200 meter persegi dari pengembang diserahkan kepada karang taruna agar dikelola. Lalu rencana pembelian 1000 meter persegi untuk makam bagi warga RW 2 dan RW 4, Dusun Ngenep.

"Tapi kesepakatan-kesepakatan itukan belum semua bisa langsung terealisasi, sebagian masih proses," tutur dia.

Dia mengimbau agar semua pihak bisa duduk bersama untuk mengurai masalah yang ada.

"Tidak memuat statment sendiri-sendiri tanpa diketahui desa. Apa saja yang diinginkan warga dan kewajiban perumahan apa, kan gitu bisa selesai masalahnya," tutupnya.