Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Kapolri Terbitkan Maklumat Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat membacakan maklumat Kapolri
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat membacakan maklumat Kapolri

jatimnow.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani Kapolri sendiri pada 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan, Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang. Maka, diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Melalui maklumat Kapolri, diharapkan bisa memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020.

"Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19," tutur Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat membacakan maklumat Kapolri di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/9).

Poin maklumat kedua, lanjut Argo, penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Yakni, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tegas Argo.

Baca juga:
Penerima Pin Emas Kapolri itu Bernama Iptu Giadi Nugraha

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penerbitan maklumat itu bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

"Tentunya, sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster korona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya, adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan maklumat," tutup Argo.

 

Baca juga:
Kapolri Ancam Tindak Tegas Polisi Peminta Jatah Proyek

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id