Pixel Codejatimnow.com

Bentrok Antar Pesilat di Kota Madiun, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ungkap kasus perusakan dan pengeroyokan dalam bentrok antar pesilat di Kota Madiun
Ungkap kasus perusakan dan pengeroyokan dalam bentrok antar pesilat di Kota Madiun

jatimnow.com - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar perguruan silat di Kota Madiun. Keenam orang itu terbukti terlibat perusakan dan pengeroyokan.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Prakasa mengatakan, kasus yang ditangani tersebut sebenarnya ada beberapa rentenan kejadian. Namun penyidik menemukan tindak pidana hanya dua kasus.

"Enam tersangka itu terbagi dalam dua kasus. Untuk kasus pertama terjadi pada Jumat (19/9) sekitar pukul 00.15 Wib di Jalan Rawa Bhakti. Untuk kasus kedua di hari yang sama sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Dadali," terang Bobby, Selasa (22/9/2020).

Bobby menyebut bahwa bentrok antar perguruan silat ini awalnya terjadi di Jalan Rawa Bhakti Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman. Di lokasi ini ada sekitar 200 orang melakukan konvoi.

Dari 200 orang itu, lanjutnya, dua orang di antaranya tiba-tiba melemparkan paving. Lemparan paving menyebabkan mobil milik Ahmad Bisri dan rumah milik Meinawati rusak.

Dari kejadian pertama, kemudian merembet ke kejadian kedua di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo. Di lokasi ini, dua korban bernama Ivan dan Topan berboncengan. Saat kedua korban melintas di lokasi, terdapat sekelompok massa, termasuk empat tersangka.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Prakasa bersama perwakilan PSHT dan PSHWKapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Prakasa bersama perwakilan PSHT dan PSHW

Tersangka kemudian menendang motor korban. Setelah dua korban tersungkur, tersangka melakukan pengeroyokan.

"Dari lokasi, kami menolong korban dan mengamankan tersangka," jelas Bobby.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Konser Denny Caknan, Penjual Dawet, Bentrokan Massa Pesilat

Dari dua kasus itu sebenarnya ada 28 orang yang diamankan. Namun hanya 6 yang terbukti terlibat perusakan dan pengeroyokan, sehingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka provokasi, kami masih mendalami. Bisa saja bertambah jumlah tersangka," tegasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian. Dia juga meminta bila memang terbukti bersalah, para tersangka harus ditindak secara pidana.

"Saya harap tidak terjadi Kembali bentrok di Kota Madiun. Kalau memang harus diproses hukum, ya ndak papa," jelas Inda di Mapolres Madiun Kota.

Baca juga:
Begini Pengakuan Saksi Mata Bentrokan Massa Pesilat

Perwakilan PSHW, Agus Wiyono Santoso mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dia berharap untuk anggota PSHW tidak terprovokasi.

"Saudara seasuhan jangan mudah terprovokasi pihak manapun. Madiun bisa kondusif," jelasnya.

Sedangkan perwakilan PSHT, Bagus Rizki Dinarwan menjelaskan, suasana kondusif di Kota Madiun jangan sampai rusak. Menurutnya PSHT tidak pernah mempunyai masalah dengan perguruan silat lainnya.

"Jangan sampai rusak. Jangan terpancing oleh apa pun. Karena PSHT tidak asa masalah apapun," pungkasnya.