Pixel Codejatimnow.com

Ini Dugaan di Balik 'Pembiaran' Cagar Budaya di Depan Tunjungan Plaza

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto

jatimnow.com - Toko Nam kini tinggal sejarah. Sejumlah pilar yang dibangun di pedestrian depan Tunjungan Plaza (TP) 5. Bagi pejalan kaki harus hati-hati saat melintas karena terhalang jalurnya.

Anggota DPRD Surabaya M Machmud menyesalkan keberadaan bangunan sejarah yang di depan mal milik Pakuwon Grup itu tak terurus. Politisi Partai Demokrat ini menduga Wali Kota Tri Rismaharini terkesan 'membiarkan' karena memiliki kedekatan dengan sang pengembang.

"Karena kedekatan wali kota dengan pengembang besar, maka kesalahan apapun seperti benar terus," kata Machmud menduga, Sabtu (20/9/2020)

Bangunan cagar budaya yang disebut tipe C itu telah dipasang tiang besi penopang, biar tidak ambruk atau roboh. Secara fisik, bangunan bersejarah itu jauh dari kemegahan sekitarnya.

"Semua warga kota bisa lihat. Karena bangunan itu jelas sekali ada di pusat kota," terang Machmud yang sudah berapa kali lihat pilar pilar itu dari dekat.

Mengapa Wali Kota Risma selama ini diam saja menyaksikan bangunan cagar budaya itu mengganggu kenyamanan pejalan kaki?

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara belum bisa dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2020). Pesan yang dikirim jatimnow.com pada pukul 06.09 Wib belum mendapatkan respon.

Keberadaan cagar budaya yang lokasinya dipindah ke pedestrian atau trotoar dan disangga tiang besi itu dinilai cukup mengganggu.

Baca juga:
Video: Keluhan Pejalan Kaki di Cagar Budaya Depan Tunjungan Plaza

"Secara estitika juga tidak baik. Penyangganya mengganggu pejalan kaki karena masuk trotar/pedestrian," jelas Machmud

"Wali kota ini insinyur, mestinya lebih paham jika sepert (cagar budaya) itu tidak baik. Karena orang biasa aja paham," tambahnya.

Data yang dihimpun, bab V pasal 11 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Bangunan cagar budaya golongan C adalah bangunan cagar budaya yang dapat dipugar dengan cara revitalisasi/adaptasi. Pasal 16 menjelaskan ketentuan revitalisasi/adaptasi sebagai berikut, perubahan bangunan dapat dilakukan tetapi harus mempertahankan tampang bangunan utama termasuk warna, detail, dan ornamen bangunan. Sedangkan, warna, detail dan ornamen bangunan yang diubah harus disesuaikan dengan arsitektur bangunan aslinya.

Baca juga:
Ini Keluhan Pejalan Kaki di Cagar Budaya Depan Tunjungan Plaza