Pixel Codejatimnow.com

Pilihan Pembaca: Reaksi Video Bupati Jember hingga Gugat Wali Kota

Editor : Redaksi  
Foto: Bupati Jember Faida/Istimewa
Foto: Bupati Jember Faida/Istimewa

jatimnow.com - Tiga berita menjadi pilihan pembaca pada Kamis (3/9/2020). Ketiga berita itu terkait reaksi elit parpol soal video Bupati Jember dr Faida, kubu Machfud Arifin-Mujiaman tak sepelekan jago PDIP hingga gugatan yang diajukan kepala OPD kepada wali kota Probolinggo terkait dicopot dari gugatan.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Reaksi Elit Parpol Soal Video Bupati Jember dr Faida

Video Bupati Jember dr Faida bicara tentang mahalnya surat rekomendasi partai politik untuk pemilihan kepala daerah beredar hingga Kamis (3/9/2020). Bagaimana reaksi elit partai politik (parpol) menyaksikannya?

"Dan untuk itu saya pastikan, kalau dalam pilkada itu mencari rekom saja perlu uang bermiliar-miliar, sementara gajinya bupati semua orang tahu rata-rata Rp 6 juta, kalau toh ada insentif dan lain-lainnya, dengan biaya yang puluhan miliar itu, saya pastikan sulit untuk menjadi pemimpin yang tegak lurus," kata Bupati Faida.

Kubu Machfud Arifin-Mujiaman Tidak Akan Sepelekan Jago PDIP Eri-Cak Ji

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 Jomblo Dilarang Iri

Koalisi delapan partai pengusung bakal Calon Wali Kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin siap menghadapi Eri Cahyadi yang diusung PDIP. Bahkan sekelas Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto diturunkan ke Surabaya, kubu Machfud Arifin siap meladeninya.

"Ketika awan masih gelap saja, MA (Machfud Arifin) sudah berdiri tegak melangkah maju ke arena," ujar Wakil Ketua DPW NasDem Jatim Bidang Media & Komunikasi Publik, Vinsensius Awey, Rabu (2/9/2020) malam.

Dicopot dari Jabatan, Satu Kepala OPD Gugat Wali Kota Probolinggo

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 3 Jangan Ditiru Maszeeh!

Tutang Ari Wibowo yang dicopot jabatan sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkot Probolinggo setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Tutang yang kini sebagai staf kecamatan itu telah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.