Pixel Codejatimnow.com

Perdagangan Ilegal Baby Lobster di Watulimo, Trenggalek Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dan Kasat Reskrim Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dan Kasat Reskrim Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti

jatimnow.com - Pedagangan gelap baby lobster kembali dibongkar Tim Khusus (Timsus) Polres Trenggalek. Kali ini, tim tersebut menangkap satu orang dengan barang bukti 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib, Kamis (20/8/2020). Penangkapan dilakukan timsus bersama Polsek Watulimo.

"Telah mengamankan satu orang berinisial EY asal Watulimo, Trenggalek berikut barang bukti berupa 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara," ungkap Doni di Mapolsek Watulimo, Kamis (20/8/2020) malam.

Doni menambahkan, ungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan perikanan komoditas benih bening lobster di wilayah Watulimo. Timnya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.

Baca juga:  Pengiriman 41.786 Ekor Baby Lobster Ilegal Digagalkan di Trenggalek

Setelah melakukan penyelidikan, timsus bersama Polsek Watulimo berhasil menangkap EY di rumah neneknya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Saat dilakukan pengecekan, tim ini menemukan 11 kantong plastik berisi ribuan ekor baby lobster tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perikanan, tim ini membawa EY berikut barang bukti ke Mapolsek Watulimo untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EY biasa mengambil baby lobster dari nelayan seharga Rp. 8.500, dijual lagi seharga harga Rp 9 ribu. EY juga memiliki sekitar 15 nelayan untuk mencari benih lobster tersebut.

"EY diduga telah melakukan transaksi kurang lebih 20 kali," beber Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca juga:
Pengiriman Puluhan Ribu Ekor Benur dari Banyuwangi ke Jakarta Digagalkan

Selain diduga sudah berulang kali menjual benih baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang diatur oleh undang-undang, EY juga diduga dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Doni menyebut bahwa untuk nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) harus ada penetapan yang di keluarkan dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Setelah mendapat penetapan jika menangkap BBL maka harus mengajukan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang diterbitkan oleh dinas perikanan kabupaten setempat.