Pixel Codejatimnow.com

Warga Demo DPRD Tolak Bongkar Muat Batu Bara di Gresik

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi
Demo warga tuntut penghentian operasional PT Gresik Jasa Tama di DPRD Gresik
Demo warga tuntut penghentian operasional PT Gresik Jasa Tama di DPRD Gresik

jatimnow.com - Warga dari Kelurahan Lumpur, Kroman dan Kemuteran, Kecamatan/Kabupaten Gresik melakukan demo guna menolak kembali beroperasinya bongkar muat batu bara yang dikelola PT Gresik Jasa Tama (GJT), Selasa (18/8/2020).

Jika minggu lalu masyarakat melakukan aksi demo di depan area bongkar muat batu bara PT GJT, kali ini warga demo di depan Gedung DPRD Gresik yang berada di area alun-alun Kota Santri itu.

Massa menuntut relokasi GJT karena aktivitas bongkar muat batu bara yang dilakukan mengganggu kesehatan warga.

Salah satu perwakilan aksi, Hesti mengatakan jika warga yang terdampak sangat keberatan dengan kembali dioperasikannya GJT.

Tuntutannya sama dengan aksi serupa di tahun 2015 yakni tutup aktivitas bongkar muat batu bara dan relokasi PT GJT.

"Hampir setiap hari anak-anak kami yang berada di kawasan GJT mengalami sesak nafas. Dan ini tentang kesehatan kami, karena itu kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkannya," ucap Hesti di hadapan forum.

Ia melanjutkan sebenarnya dampak dari bongkar muat batu bara ini tak hanya dirasakan oleh warga Lumpur, Kroman dan Kemuteran saja, tapi dampaknya telah meluas.

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

"Sudah ada warga yang sakit akibat gangguan paru-paru dan pernapasan hingga meninggal. Dan semua peralatan rumah tangga kami tiap hari menghitam dan itu telah terjadi bertahun-tahun," paparnya.

Anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholahuddin menyatakan jika pihak GJT telah melanggar secara sepihak mengenai MoU yang telah disepakati sebelumnya.

Selain itu pembangunan GJT ternyata juga belum mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

"Meski GJT memiliki kapasitas perizinan dari pusat, namun kami juga memiliki kewenangan Undang-undang Daerah," terang Sholahudin.

Audiensi kemudian ditutup Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani dengan memutuskan pemberhentian aktivitas bongkar muat batu bara yang dilakukan GJT.

"Aktivitas bongkar muat batubara harus dihentikan dan ditutup," tegas Yani.