Pixel Codejatimnow.com

Jerinx Ditahan di Polda Bali Usai Ditetapkan Tersangka

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx (Foto: Instagram)
Penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx (Foto: Instagram)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

Jerinx juga langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu (12/8/2020).

Yuliar mengatakan, dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ada keterangan saksi, ahli dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.

"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," jelas Yuliar.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id