Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Mark Up Lahan SMA 3 Batu, Kejari Panggil Ulang Saksi

Editor : Sandhi Nurhartanto  
SMAN 3 Batu
SMAN 3 Batu

 

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mendalami dugaan kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Batu yang berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu, Deddy Agus Oktavianto membenarkan pemanggilan saksi hingga kedua kali agar penyelidikan ini segera naik status menjadi penyidikan.

"Ya beberapa saksi yang sudah kami panggil beberapa waktu lalu sekarang kami panggil lagi. Total ada 3 orang hari ini, doakan proses cepat rampung dan berjalan lancar serta amanah. Maaf untuk nama-nama siapa yang datang tidak saya sebutkan," kata Deddy, kepada jatimnow.com, Selasa (28/7/2020).

Ia berjanji akan bersikap terbuka untuk menyampaikan tahapan proses ini agar semua masyarakat mengetahui keseriusan penyidik.

"Kami janji informasikan tahapannya secara terbuka. Kalau nama jangan dulu ya takutnya timbul kegaduhan dan menjadi tidak kondusif," ujarnya.

Dijelaskannya, total yang sudah dipanggil penyidik sebanyak 30 saksi. Para saksi itu terdiri dari pejabat Pemkot Batu, pemilik lahan sebelumnya dan masyarakat sekitar.

Baca juga:
2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?

Dugaan mark up pembelian lahan senilai Rp 15 Miliar untuk pembangunan SMA Negeri 3 dengan sumber anggaran dari APBD Kota Batu tahun 2014 sejak Maret lalu mencuat.

Surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu merujuk Surat Perintah Penyelidikan Kajari Kota Batu Nomor : 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.

Gedung SMA Negeri 3 Kota Batu sendiri diresmikan pada tahun 2017 lalu. Gedung ini berdiri di lahan seluas 8.152 meter persegi dan diresmikan langsung Wali Kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.

Baca juga:
Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang

 

Reporter: Galih Rakasiwi