Pixel Codejatimnow.com

Sikat Uang 259 Juta, Komplotan Bandit Pecah Kaca Mobil di Dor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Polres Mojokerto menangkap komplotan bandit pecah kaca mobil
Polres Mojokerto menangkap komplotan bandit pecah kaca mobil

jatimnow.com - Komplotan bandit yang melakukan aksi kejahatan pecah kaca mobil dan membawa kabur uang Rp 259 juta di Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Senin (8/6/2020) lalu berhasil ditangkap.

Komplotan bandit yang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berjumlah tiga orang. Ketiganya yakni Angga Ismawahyudi (30) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Bandit Pecah Kaca Mobil Beraksi di Mojokerto, Sikat Uang Rp 259 Juta

Husin (53) warga asal Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya dan Hariyanto (48) asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Untuk Angga Ismawahyudi dan Hariyanto, kedua pelaku di dor kakinya oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda sebelum beraksi.

"Satu pelaku berinisial YT melakukan pengecekan awal lokasi sasaran yang akan dilakukan pencurian ataupun pembobolan dengan modus pecah kaca. Dua pelaku lagi sebagai eksekutor, yang berinisial AG dan HS," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Senin (20/7/2020).

Ia menambahkan, ketiga pelaku tercatat telah 5 kali melakukan aksi dengan modus yang sama. Aksi terakhir ketiga pelaku yakni di Ngoro dengan kerugian Rp 259 juta.

Baca juga:
Ditinggal Lihat Fortuner di Showroom, Mobil Dibobol Bandit Pecah Kaca

"Hasil kejahatan itu dibagi rata dan para tersangka membelikan barang seperti motor, alat elektronik dan tanah," bebernya.

"Ketiganya juga melakukan aksi pecah kaca di Pasuruan dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 18 juta. Ada juga lokasi di Gresik dan rata-rata melakukan aksi itu bertiga jadi mereka spesialis pelaku dengan modus pecah kaca," tambahnya.

Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan, ketiga pelaku ini merupakan residivis yang pernah dipenjara dengan kejahatan yang serupa.

"Ketiga pelaku ini pernah di penjara dengan kasus yang serupa. Ketiganya sudah berkoordinasi sebelum beraksi jadi aksi para pelaku ini berjalan mulus tapi Alhamdulilah kami bisa ungkap," tukasnya.

Baca juga:
Waspada! Pecah Kaca Mobil Kambuh Lagi di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini berharap agar masyarakat yang mengambil atau menarik uang dengan nilai yang banyak agar meminta pengawalan dari kepolisian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan transaksi keuangan ataupun menarik uang dari bank tidak usah sungkan menghubungi kami, kami siap melakukan pengawalan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto," pungkasnya sambil menyebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.