Pixel Codejatimnow.com

Tempat Ibadah dan Wisata Religi Ponorogo Resmi Terapkan New Normal

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Advertorial
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni resmi menerapkan new normal
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni resmi menerapkan new normal

jatimnow.com - New normal atau tatanan kehidupan baru resmi diterapkan di Kabupaten Ponorogo, Jumat (3/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni melakukan Salat Subuh berjamaah dan ziarah makam di wisata religi Ki Ageng Muhammad Besari di Masjid Tegalsari, Kecamatan Jetis.

"Hari ini saya canangkan new normal untuk Kabupaten Ponorogo. Saya awali Salat Subuh berjamaah, wisata religi dan lanjut gowes," kata Bupati Ipong.

Ia menjelaskan, new normal perdana dicanangkan di dua sektor yaitu peribadatan dan wisata religi.

"Untuk kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja sudah bisa menyelenggarakannya dengan normal tapi dengan cara new normal," jelasnya.

Sejak 3 bulan lalu, Bupati Ipong telah menerbitkan surat yang berisi bahwa masjid di pinggir jalan untuk sementara tidak mengadakan Salat Jumat karena tingkat kerawanan penyebaran Covid-19 tinggi.

"Maka dengan diterapkannya new normal mulai hari ini, larangan tersebut dicabut. Jadi sudah boleh lagi," ujarnya.

Baca juga:
Tampilkan Ebiet G Ade, Kota Pasuruan Terus Uji Coba Event di Era New Normal

Dalam pelaksanaan new normal ini, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker dan physical distancing (jaga jarak).

"Saya juga membuat surat keputusan di setiap tempat ibadah hanya boleh di isi 60 persen dari kapasitas tempatnya. Juga di tempat ibadah juga ditunjuk satu orang untuk dijadikan Satgas Covid-19," lanjutnya.

Tempat ibadah dijadikan pertama penerapan new normal karena masyarakat telah melaksanakan. Pemerintah hanya memformalkan atau memayungi agar terarah karena masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan setiap hari.

Baca juga:
Bareng Sri Sultan HB X, Bupati Anas Sharing Gagasan Pulihkan Wisata

Menurutnya, untuk penerapan new normal secara keseluruhan maka perlu persetujuan dari Gugus Tugas Pusat.

Tetapi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepala daerah boleh menerapkan new normal pada sektor-sektor yang dianggap penting.

"Saya menganggap sektor peribadatan dan wisata religi itu penting. Makanya ini perdana kami terapkan, nanti menyusul lainnya," terangnya sambil menyebut penerapan new normal ini dapat dicabut bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pelaksanaannya.