Pixel Codejatimnow.com

Soal Nasib Bupati Jember, Mendagri Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito Zain Ahmad
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti

jatimnow.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian masih memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida, menyusul agenda pemeriksaan yang dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah pada 24-26 Juni 2020.

Pemeriksaan itu dilakukan sebelum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap atas konflik Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut selama ini.

Demikian disampaikan Mendagri Tito dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2020) pagi.

Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, hadir dalam forum itu Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Jember.

LaNyalla mengatakan, forum konsultasi itu digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.

"Apalagi saat ini dampak Pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat. Sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan," ujar LaNyalla dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Selasa (23/6/2020) dinihari.

LaNyalla menambahkan, pada prinsipnya DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal itu. Sebab pembangunan di Jember harus tetap berjalan dan kondusif.

"Karena itu DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut," tandas senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.

Sementara Mendagri Tito menyebut bahwa persoalan Jember sebenarnya komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.

"Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya. Jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya," tutur mantan kapolri tersebut.

Baca juga:
Pelantikan 500 Pejabat Pemkab Sidoarjo Dibatalkan, Nasibnya Bagaimana?

Sementara Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD serta anggaran Covid-19 diputuskan sepihak oleh bupati tanpa rapat dengan DPRD sehingga berujung proses hak angket. Belum lagi bupati memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.

"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function," terang Itqon.

"Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," tambahnya.

Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi menilai apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar Undang-Undang.

"Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya. Saya harap Kemendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Karena saya kawatirkan konflik ini bisa menggangu pelaksanaan Pilkada Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal," ungkap Nawardi.

Baca juga:
Pemkab Tulungagung Input Data 7.520 Personel Linmas Pengaman Pemilu

Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku.

Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan bupati.

"Ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Bila perlu kami juga akan mengundang Bupati Jember," tegas Sylviana.

"Jadi bukan hanya Kemendagri yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan. Sehingga didapatkan keputusan yang diambil atas dasar informasi yang komprehensif," tandasnya.