Pixel Codejatimnow.com

Curi Motor di Surabaya, Residivis asal Madura Kabur ke Jakarta

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase barang bukti dan tersangka pencurian diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Kolase barang bukti dan tersangka pencurian diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Setelah diburu hampir dua bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Petemon Barat pada April 2020 akhirnya dibekuk di Jakarta.

Pelaku bernama Fauzen (34), asal Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Dia ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Cakung Cilincing Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Utara.

"Setelah beraksi dan berhasil menggondol motor korban di Jalan Petemon, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Jakarta Utara," ujar Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksono, Kamis (11/6/2020).

Dari kasus ini, Arief dan timnya menyita barang bukti motor Honda Beat hasil curian. Turut disita barang bukti motor Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana serta beberapa gembok yang berhasil dirusak saat beraksi.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

"Semua barang bukti itu kami temukan dalam satu rumah di sekitar tempat tinggalnya di Bangkalan. Pelaku belum sempat menjual hasil curian karena terlebih dulu menyadari menjadi target operasi (TO) kami," lanjut Arief.

Arief menyebut, dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia selalu mencari sasaran bersama temannya yang terlebih dulu ditangkap Polsek Sawahan. Dalam setiap aksinya, meski pagar terkunci mereka nekat merusak gembok dengan kunci T yang selalu dibawa.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

"Sasaran mereka acak. Kalau memang sudah niat, mereka langsung beraksi. Kunci yang digunakan memiliki dua fungsi. Selain merusak rumah kontak motor, juga mampu membuka gembok yang besar sekalipun," tambah Alumni AKPOL Tahun 2013 itu.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku Fauzen merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia sudah empat kali masuk penjara.