Pixel Codejatimnow.com

Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Gresik Dibawa Pulang Paksa Keluarga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Keluarga membawa pulang jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit Walisongo Balongpanggang, Gresik
Keluarga membawa pulang jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit Walisongo Balongpanggang, Gresik

jatimnow.com - Seorang pasien bernama Rusmiani (51) di Rumah Sakit Walisongo Balongpanggang, Gresik dinyatakan meninggal dunia. Oleh rumah sakit, pasien itu disebut berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Namun, keluarga membawa pulang paksa jenazah karena menganggap Rusmiani tidak meninggal karena Covid-19. Keluarga sepakat menolak jika pemakaman jenazah Rusmiani dilakukan dengan menggunakan protokol pemakaman pasien Covid-19.

Kepala Puskesmas Balongpanggang Eko Hariyanto menjelaskan bahwa pihak Rumah Sakit (RS) Walisongo sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan pihaknya saat keluarga pasien menolak proses pemakaman jenazah menggunakan protokol Covid-19.

"Kami sudah berusaha menghalangi, tapi apa boleh buat. Keluarga pasien datang membawa massa sehingga petugas RS Walisongo tak bisa berbuat banyak," terang Eko saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, menantu Rusmiani, Heri menyebut, sebelum meninggal dunia, mertuanya memang pernah sakit dan sempat dirawat di RS Walisongo. Namun setelah dirawat selama tiga hari, Rusmiani diizinkan pulang.

"Mertua saya kekurangan hemoglobin dan sempat dirawat selama tiga hari di RS Walisongo, tapi itu sudah lama," jelas Heri.

Kemudian pada Selasa (9/6/2020) dinihari, Rusmiani kembali dirawat di RS Walisongo. Sekitar pukul 03.00 Wib dia dinyatakan meninggal dunia. Karena berstatus PDP, pihak RS Walisongo menyiapkan proses pemakaman jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Mengetahui itu, pada pagi harinya, keluarga beserta massa berbondong-bondong menuju RS Walisongo untuk menolak proses pemakaman jenazah secara protokol Covid-19. Keluarga kemudian membawa pulang jenazah secara paksa.

"Mertua saya sakit biasa. Tidak ada keterangan terkena Covid-19. Dan mertua juga tidak punya riwayat kontak dengan ODP," ungkap Heri.

Keterangan Heri ternyata bertolak belakang dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Syaifudin Ghozali yang menyatakan bahwa status Rusmiani merupakan seorang PDP.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Status almarhum adalah PDP, jadi harusnya dimakamkan dengan protokol Covid-19," tegas Ghozali yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gresik itu.

Kejadian ini juga sangat disayangkan Camat Balongpanggang M. Jusuf Ansori. Dirinya meminta Kapolsek Balongpanggang menangani kasus ini secara tegas karena merupakan sebuah pelanggaran penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sudah kami koordinasikan dengan muspika, nanti saya minta kapolsek untuk melakukan penegakan hukum. Dari dinkes, melalui kepala puskesmas juga akan melakukan tracing warga yang melakukan kontak dengan pasien dan secepatnya akan dilakukan rapid test," tegas
Jusuf.