Pixel Codejatimnow.com

PSBB Tahap III di Surabaya, Polisi Sita 302 Motor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Polisi mengamankan ratusan motor pasat penerapana PSBB
Polisi mengamankan ratusan motor pasat penerapana PSBB

jatimnow.com - Dirlantas Polda Jatim menyita 302 motor saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Surabaya.

Ratusan motor tersebut disita karena telah melanggar peraturan. Seperti digunakan trek-trekan, menggunakan knalpot brong hingga membuat bising dan mengganggu masyarakat.

"Untuk yang dibuat trek-trekan ada sekitar 23 motor kami sita. 279 sisanya kami amankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong," sebut Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu (3/6/2020).

Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil dari gabungan personel Dirlantas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami melakukan penindakan berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya," kata Pranatal.

Saat diamankan, polisi juga memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya.

Baca juga:
Kecelakaan Motor, 2 Bocil dan 1 Dewasa Tergeletak di Jalan Diponegoro Surabaya

"Sehingga kami menindaklanjuti dengan cara penindakan selama empat hari pada Minggu lalu, dan kita berhasil mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua," terangnya.

Pranatal menyebut balapan liar ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan Ir Soekarno (Merr) Surabaya dan mengganggu lalu lintas.

"Di Jalan Demak, Merr dan knalpot brong di berbagai jalan protokol mulai dari Jalan Darmo, Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan jalan lainnya. Mereka diamankan karena bisingnya knalpot mengganggu ketertiban masyarakat," tandasnya.

Baca juga:
Polisi Amankan 1 Oknum Pesilat yang Keroyok Pemotor di Tuban, Pelaku Lainnya?

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, akan dikenakan pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sementara untuk pengguna motor dengan knalpot brong, akan dijerat dengan pasal 285 UU Lalu Lintas tentang setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.