Pixel Codejatimnow.com

Lagi-lagi Pipa PDAM di Gunung Anyar Bocor, Diduga ada Malpraktik

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Luberan air PDAM di proyek tiang pancang pembangunan universitas di kawasan Gunung Anyar
Luberan air PDAM di proyek tiang pancang pembangunan universitas di kawasan Gunung Anyar

jatimnow.com - Imbas pembangunan salah satu universitas di kawasan Gunung Anyar mengakibatkan kebocoran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya. Kebocoran pipa itu disebut karena ada dugaan kelalaian (malpraktik) dalam proyek itu.

"Diduga ada malpraktik dari kejadian ini," kata Ketua Bidang Pelatihan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Surabaya, Ali Yusa, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Pipa PDAM di Gunung Anyar Bocor Terkena Tiang Pancang

Dalam hukum, malpraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Selain itu, Ali Yusa yang menjabat sebagai Dewan Pembina Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA ITS) PW Jatim meminta agar proyek pembangunan universitas itu dilihat apakah tenaga kerjanya yang melaksanakan pekerjaan memiliki sertifikat keahlian (SKA).

"SKA pekerja patut ditinjau ulang," ujar dia.

Diketahui kebocoran pipa berdiameter 1000 milimeter itu akibat pengerjaan tiang pancang untuk pembangunan gedung universitas.

Baca juga:
Petinggi PDAM Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Bungurasih

Ia meminta agar Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menerbitkan sertifikat pada proyek itu untuk melakukan evaluasi.

"LPJK penerbit harus mengevaluasi perusahaan kontruksi dan pekerjanya," ujar pria yang juga menjadi Pengurus Forum Maritim Jatim itu.

Pipa bocor itu mampu mengalirkan 1 liter air per detik kepada 80 pelanggan. Sedangkan air yang terbuang saat ini sekitar 300 liter per detik, sementara lainnya masih tetap berjalan.

Baca juga:
Jalan di bawah Fly Over Pasar Kembang-Jl Diponegoro Ditutup Total Malam Ini

"Pelaksana seharusnya wajib membayar dampak kerugian bagi masyrakat terdampak. Dan PDAM harus ikut memberi pengawasan terhadap pembangunan yang memanfaatkan lahan yang memiliki pipa dibawahnya," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Mujiaman menjelaskan bahwa kasus kebocoran pipa ini mirip dengan beberapa waktu lalu yang terjadi di Purimas Gunung Anyar Surabaya. Lokasinya juga berada sekitar 500 meter dari kebocoran pipa saat itu.

"Persis kasus semula, tapi orangnya lain. Kami sudah memberikan rambu-rambu semuanya, ternyata dia melanggar jalur yang tidak boleh disentuh akhirnya disentuh. Tempatnya sekitar 500 meter dari Masjid," kata Mujiaman.