Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Toko Modern Tak Berizin di Ponorogo akan Disegel, Tapi...

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi toko modern di Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Ilustrasi toko modern di Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo menyebut sedikitnya ada 20 Toko modern tidak memiliki izin alias bodong. Meski begitu, rekomendasi penyegelan belum turun ke meja Satpol PP.

Pantauan jatimnow.com, toko modern itu tetap buka dan melayani pembeli dari pukul 07.00 hingga 22.00 wib. Ada pula yang beroperasi 24 jam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ponorogo, Suko Widodo mengatakan bahwa penyegelan wewenang dirinya. Hanya saja hingga saat ini belum ada rekomendari dari dinas terkait.

"Kami bisa bertindak asal ada pelimpahan (rekomendasi). Jika tidak ada pelimpahan tentu kami tidak bisa menindak langsung," ungkap Suko, Kamis (14/5/2020).

Baca juga:  Puluhan Toko Modern di Ponorogo Disebut Belum Kantongi Izin

Menurut Suko, kemungkinan besar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo masih menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal.

"Masih internal kayaknya," tegas Suko.

Baca juga:
Pembangunan Dibatasi, Toko Modern di Jombang Ini Berdiri Tanpa Kantongi Izin

Sementara itu, Plt Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo Sapto Jatmiko mengakui bahwa memang belum melimpahkan persoalan tersebut ke Satpol PP.

"Memang belum kami lakukan penyegelan. Masih jauh prosesnya sampai kami segel," ujar Sapto.

Sapto menambahkan, ada tahapan sekitar tiga kali yang harus dilalui sebelum tindakan penyegelan.

Baca juga:
Beli Minyak Goreng Rp 25 Ribu Per Liter, Warga Banyuwangi Lapor Polisi

"Jika memang tidak mengindahkan teguran baru ada tindakan. Jadi menunggu teguran sampai tiga kali," jelasnya.

Namun Sapto menegaskan bahwa yang disegel bukan tokonya, melainkan nama jaringan nasionalnya. Karena izinnya harus atas nama jaringan nasional.

"Nanti juga cuma plangnya saja kami segel. Tokonya bisa berjalan dengan nama lain. Tentu mengajukan izin juga," paparnya.