Pixel Codejatimnow.com

Hari Pertama PSBB, Petugas Gabungan Sidak Toko hingga Cafe di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Petugas gabungan sidak toko di tengah Kota Surabaya
Petugas gabungan sidak toko di tengah Kota Surabaya

jatimnow.com - Petugas gabungan di Surabaya melakukan sidak di toko, rumah makan hingga cafe yang ada di pusat Kota Pahlawan dalam penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para petugas melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengelola agar mereka mematuhi peraturan yang telah dibuat selama PSBB di Surabaya.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus penertiban di jalan-jalan protokol, cafe-cafe, toko-toko dan ruko-ruko yang sekiranya mereka tidak menyediakan penjualan barang dan jasa yang telah diatur dalam perwali No 16 Tahun 2020," kata Kasi Trantib Kecamatan Genteng Nurtam, Selasa (28/4/2020).

Dalam sidak pertama itu, petugas gabungan masih menemukan toko non sembako dan juga kafe-kafe yang menyediakan meja dan kursi pada hari pertama penerapan PSBB.

"Masih ada yang buka, inilah gunanya penertiban kita imbaun hari ini terakhir dan besok mereka sudah menyiapkan diri dan tidak buka lagi," ujar dia.

Nurtam menjelaskan alasan mereka masih buka, karena mereka belum siap pada penerapan PSBB dan pada saat disidak mereka menujukan surat rekom agar tokonya tetap buka.

Baca juga:
Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya

"Sebagian kecil ada yang mempunyai surat izin khusus rata-rata yang mempunyai kantor perwakilan di Jakarta. Dan kebetulan mereka mempunyai layanan servis mesin-mesin untuk mengelola bidang makanan atay logistik," ungkapnya.

Kapolsek Genteng, Kompol Anggi Saputra mengatakan dalam sidak di hari pertama penerapan PSBB masih ditemukan toko-toko yang dalam pengeculian masih tetap buka.

"Yang seharusnya mereka tidak beroperasi tapi mereka masih tetap buka. Kami dari tiga pilar kecamatan Genteng menyampaikan imbauan sekaligus menyampaikan yang bersangkutan sementara untuk menutup operasionalnya," kata Anggi.

Pada penerapan jam malam PSBB, tiga pilar keacamatan Genteng akan terus melakukan patroli untuk mengimbau masyarakat agar sementara waktu menghentikan aktivitas.

Baca juga:
Mengintip Kesiapan Polda Jatim Jelang PSBB Jawa-Bali

"Dalam artian untuk sementara jam operasional kita batasi maksimal pukul 20.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib. Waktu itulah kita harapkan tidak ada aktivitas dan diharapkan penyebaran Covid-19 bisa menurun," tandasnya.

Anggi menambahkan jika pihaknya masih menemukan restoran ataupun cafe yang masih menyedian meja dan kursi untuk makan ditempat. Namun pihaknya mengimbau agar segera dibereskan.

"Kita sama-sama membantu membereskan kursi Agar tidak ada yang makan ditempat. Kita juga sarankan agar dibawa pulang atau take away," pungkas Anggi.