Pixel Codejatimnow.com

Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMK di Surabaya Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi pencabulan/jatimnow.com
Ilustrasi pencabulan/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial AG (18), asal Tembok Dukuh diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Tersangka yang masih duduk di bangku SMK ini diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

"Korban dan tersangka adalah sepasang kekasih (pacar) yang berpacaran dari bulan Desember 2019 sampai bulan Januari 2020," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Selasa (31/3/2020).

Dia menjelaskan. korban awalnya berani melakukan hubungan layaknya suami-istri itu setelah tersangka berhasil membujuk rayunya dan berjanji akan menikahinya setelah lulus dari sekolah.

Baca juga:
Ini Modus Kiai dan Gus Cabuli 12 Santriwati di Trenggalek

"Setelah dirayu dengan kata-kata itu akhirnya korban mau diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dari kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Januari 2020 atau sebanyak 4 kali," terang Alumni AKPOL Tahun 2006 ini.

Perbuatan itu dilakukan keduanya sebanyak tiga kali di rumah korban di Surabaya tepatnya di kamar kosong yang berada di lantai 2.

Baca juga:
Kiai dan Gus di Trenggalek Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan 12 Santriwati

"Kemudian pengakuan tersangka, perbuatan yang terakhir dilakukan di rumah nenek tersangka yang beralamatkan di perbatasan Bangkalan dengan Sampang," tandas Mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.