Pixel Codejatimnow.com

Kendarai Motor Curian, Spesialis Curanmor Minimarket Disergap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Pelaku pencurian motor ditangkap Tim Resmob Polrestabes Surabaya
Pelaku pencurian motor ditangkap Tim Resmob Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Petualangan Avit Hermawan menjadi bandit curanmor terhenti setelah ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Pemuda 26 tahun asal Jalan Kapas Lor IV, Surabaya itu dibekuk saat melintas di Jalan Kapasari ketika mengendarai motor hasil curian.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob mendapatkan laporan pencurian motor di sebuah minimarket di Jalan Kapas Madya I-D/41, Tambaksari, Surabaya pada pertengahan Maret 2020.

Saat beraksi di minimarket tersebut, pemuda berperawakan kurus itu mencuri motor Yamaha Jupiter warna hitam bernopol L 2806 QD. Namun, pelaku tidak sadar jika aksinya itu telah terekam kamera CCTV.

"Dari rekaman CCTV tersebut, kami akhirnya dapat mengidentifikasi pelakunya. Kami kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya," jelas Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Senin (30/3/2020).

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Dalam rekaman CCTV itu, pelaku terlihat mencuri motor menggunakan kunci T. Ia hanya butuh waktu 20 detik untuk merusak rumah kunci motor dan membawanya.

"Ia mengaku baru tiga kali ini. Sasarannya motor yang terparkir di minimarket. Kami menduga dia merupakan pemain lama. Ini yang masih akan kami dalami dan kembangkan," ujarnya.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

Tersangka Avit Hermawan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.