Pixel Code jatimnow.com

Buat Laporan Palsu di Polres Tulungagung, Alasan Wanita Ini Bikin Geleng-Geleng

Editor : Bramanta  
Mediasi kasus laporan palsu di Polres Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Mediasi kasus laporan palsu di Polres Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – Khawatir diputus kekasihnya, seorang perempuan asal Malang nekat membuat laporan palsu ke Polres Tulungagung. Perempuan berinisial PTE (32) melaporkan kekasihnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. PTE mebuat laporan palsu terkait perzinahan yang dilakukan oleh kekasihnya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan aksi manipulasi ini bermula ketika PTE menghubungi layanan darurat Banpol 110. Kepada petugas operator, PTE mengaku sebagai korban tindakan tak senonoh dan menuduh kekasihnya, S pria asal Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung telah melakukan perzinahan.

Menerima laporan darurat tersebut, personel kepolisian bergerak cepat merespons aduan di lapangan. Petugas mendata identitas pelapor, menggali keterangan awal dari PTE, serta meminta klarifikasi langsung dari pihak terlapor.

"Petugas sudah merespons aduan yang masuk ke 110 secara profesional. Penyelidikan juga dilakukan secara profesional," ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Namun, pengusutannya justru mengungkap kejanggalan. Dari rangkaian penyelidikan dan olah fakta di lapangan, polisi menemukan banyak ketidaksesuaian. Hasil pemeriksaan mendalam memastikan bahwa S bersih dari tuduhan perzinahan tersebut. Polisi kemudian membalikkan fokus pemeriksaan terhadap PTE atas dugaan penyalahgunaan layanan darurat kepolisian dan penyampaian keterangan palsu.

Baca juga:
Menghilang Selama Sepekan, Pria Asal Jombang Ditemukan Tewas di Tulungagung

Setelah terdesak oleh bukti-bukti hasil penyelidikan, PTE akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh rekayasanya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi kepolisian serta kekasihnya, S. Berdasarkan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan hukum, melainkan memberikan langkah pembinaan.

"Dia membuat laporan palsu kepada S dengan alasan takut ditinggalkan kekasihnya itu," tuturnya.

Meski demikian, kepolisian memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas darurat milik negara. Nanang mengingatkan bahwa tindakan membuat laporan bohong kepada pejabat berwenang dapat dijerat Pasal 361 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Kategori II sebesar Rp 10 juta.

Baca juga:
Terlilit Pinjol, Karyawan SPPG di Tulungagung Nekat Gantung Diri

"Kami mengimbau, jangan salahgunakan layanan Banpol 110, karena ada konsekuensi hukumnya. Selain itu juga mengganggu penanganan laporan lain," pungkas Nanang.