Pixel Codejatimnow.com

MUI Imbau Salat Gaib Bagi Korban Virus Corona

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

jatimnow.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau umat Islam untuk Salat Gaib atas wafatnya penderita Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Melakukan Salat Gaib bagi Umat Islam yang wafat akibat Covid-19. Salat Gaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (22/3/2020) malam.

Ia menambahkan, bagi setiap Umat Muslim yang melaksanakan Salat Fardu diharapkan untuk selalu melakukan Qunut Nazilah.

"Melakukan Qunut Nazilah di setiap Salat Fardu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna," lanjutnya.

Baca juga:
Gus Ipul Minta MUI Keluarkan Fatwa Larangan Parkir Sembarangan

Terkait pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19 terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," ujarnya.

Baca juga:
MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue

Data penyebaran Covid-19 secara nasional pada Minggu (22/3/2020) pukul 12.00 Wib, masyarakat di Indonesia yang dinyatakan positif Corona 514 orang.

Sedangkan yang meninggal dunia karena Corona sebanyak 48 orang. Dan yang sudah sembuh dari virus Covid-19 sebanyak 29 orang.