Pixel Codejatimnow.com

Persebaya Menang Gugatan atas Wisma dan Lapangan Karanggayam

Editor : Redaksi  
Wisma dan Lapangan Karangayam yang jadi sengketa antara Pemkot Surabaya dan Persebaya. /Bahrul Marzuki/Skor.id
Wisma dan Lapangan Karangayam yang jadi sengketa antara Pemkot Surabaya dan Persebaya. /Bahrul Marzuki/Skor.id

jatimnow.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penggugat atau Persebaya dengan tergugat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Namun perkara ini masih belum selesai. Karena pihak tergugat yang kalah atau Pemkot Surabaya masih diberi waktu selama 14 hari. Mereka mendapat kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Kuasa Hukum Persebaya Yusron Marzuki menyampaikan, jika hakim telah dengan teliti, tepat, cermat dan terutama berani mengambil keputusan.

"Hakim telah berani mengambil keputusan yang sangat tepat," ujar Yusron saat ditemui awak media seusai sidang putusan seperti dilansir skor.id, Selasa (10/3/2020).

Hakim menurut Yusron, telah mengabulkan permohonannya setelah melihat bukti-bukti yang disampaikan pihak Persebaya.

"Saya kira apapun putusan hakim semua pihak wajib menaatinya," ucap Yusron.

Salah satu yang dipermasalahkan Persebaya dalam perkara ini adalah adanya pembongkaran wisma.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terutama dari penggugat. Sudah terungkap dalam fakta persidangan, tadi termuat dalam putusan," kata Yusron.

"Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum," tuturnya.

Yusron menjelaskan, secara hak Persebaya telah menguasai aset sejak 1967. Hingga kemudian, mereka berhak mendapat prioritas pemohon hak.

Baca juga:
2 Pemain Timnas Bakal Perkuat Persebaya Melawan Bhayangkara FC Esok

"Menguasai dengan itikad baik, merawat sesuai dengan fungsi. Tidak ada gangguan dari pihak manapun dan ini sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan," ucap Yusron.

"Fakta itu terungkap dalam para saksi dan termasuk juga saksi ahli," katanya.

Setelah gugatan Persebaya dikabulkan, Yusron masih memilih untuk menunggu langkah pihak Pemkot Surabaya.

"Sampai detik ini, kami tunggu dari sikap tergugat kan masih ada waktu 14 hari," katanya.

Yusron mengaku belum tahu sikap dari pihak Pemkot Surabaya ke depan bagaimana selanjutnya.

Baca juga:
Bonek Sambut Bantuan Ambulan dari Polda Jatim, Bisa Bantu Masyarakat Lebih Luas

"Karena putusan tak serta merta, sehingga jadi status quo. Tak ada satu pun yang berhak menguasai," ujar Yusron.

"Tetapi, satu poin bagi Persebaya, kami telah dimenangkan dalam perkara ini. Kami berhak mengajukan permohonan hak," tutupnya.

 

Sumber berita: skor.id