Pixel Codejatimnow.com

Partai NasDem Bentuk Tim Siaga Kawal Omnibus Law

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya

jatimnow.com - DPP Partai NasDem membentuk Tim Siaga guna mengawal dan bekerja secara parsial untuk menyusun daftar inventarisasi masalah Omnibus Law.

Di dalam tim tersebut kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya terdiri dari tenaga ahli dan kader dari Partai NasDem.

"Totalnya 56 orang dari 20 orang anggota DPR RI dari Partai NasDem dan 36 orang tenaga ahli," kata Willy di sela acara Workshop DPW Partai NasDem Jawa Timur di Hotel Mercure, Surabaya, Sabtu (7/3).

Politisi DPR RI dari daerah pemilihan Jatim XI ini mengatakan, dari 11 cluster ada yang cluster yang cukup komplek yakni, cluster ketenagakerjaan.

"Jika membaca aspirasi dari teman-teman serikat pekerja, teman-teman buruh yang sudah berulang kali demo. Ini satu hal yang perlu kita luruskan jangan kemudian menjadi konflik horizontal," ujarnya.

Menurutnya, untuk membuka lapangan pekerjaan karena Indonesia mempunyai bonus demografi yang produktif.

Baca juga:
Ketua DPC Gerindra Ngopi Bareng DPD NasDem Kota Probolinggo, Ini Bocorannya

Tapi, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar lima persen, maka penyerapan tenaga kerja menjadi terbatas. Presiden Jokowi melahirkan RUU Cipta Kerja untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen.

"Substansinya ada dua. Pertama, kemudahan investasi karena banyak investasi yang lari ke Vietnam, Myanmar, Thailand. Kenapa tidak lari ke kita," ujarnya.

Kedua adalah debirokratisasi perizinan. Dari 79 undang-undang yang disaripati menjadi 1224 pasal.

Baca juga:
DPD Nasdem Temui Mantan Wali Kota Probolinggo dan Putrinya, Bahas Apa?

"Presiden ingin melakukan sebuah lompatan, terabasan untuk melakukan demokrasi ekonomi kita," tuturnya.

Ia berharap, RUU Cipta Kerja segera disahkan dalam 100 hari dan dimasukkan dalam RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

"Partai NasDem terus berkomunikasi lintas fraksi untuk merespon RUU Cipta Kerja segera disahkan dalam 100 hari," jelasnya.