Pixel Code jatimnow.com

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dari Partai NasDem Diganti, Ini Alasannya

Editor : Bramanta  
Rapat paripurna pengumuman pergantian komposisi pimpinan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Rapat paripurna pengumuman pergantian komposisi pimpinan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com – Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengalami perubahan. Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem, Sabar digantikan dengen Ketua DPD NasDem Tulungagung, Panhis Yody Wirawan.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengungkapkan bahwa pergantian ini menindaklanjuti Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 16.14aSK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 yang diterbitkan pada 25 Juni 2026. Surat resmi dari DPP Partai NasDem tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD pada 2 Juli 2026 lalu.

"Kami umumkan pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Saudara Sabar dan mengusulkan pengganti pimpinan atas nama Saudara Panhis Yody Wirawan," ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Marsono menjelaskan, proses pergeseran jabatan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, tepatnya Pasal 52 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Berdasarkan aturan tersebut, calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti wajib diusulkan oleh pimpinan partai politik (parpol), diumumkan dalam rapat paripurna, dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD.

Selanjutnya, berkas keputusan ini akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat melalui perantara Bupati Tulungagung. Proses peresmian pemberhentian dan pengangkatan baru akan sah secara hukum setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur resmi diterbitkan.

Baca juga:
Capaian CKG Masih 20 Persen, Dinas Kesehatan Tulungagung Sasar Pelajar Usai MPLS

Sementara itu, Panhis Yody Wirawan menegaskan bahwa pergantian ini bukanlah bentuk sanksi, melainkan murni mekanisme internal dan komitmen organisasi di tubuh Partai NasDem. Ia menyebut ada kesepakatan tertulis terkait rotasi jabatan yang sudah disepakati sejak rekrutmen pimpinan fraksi dan wakil ketua pada tahun 2024.

"Ada kesepakatan yang mengatur jeda masa jabatan. Ketentuannya, satu orang menjabat selama 1,5 tahun, setelah itu diganti," terangnya.

Sistem rotasi berkala tersebut merupakan strategi internal partai demi optimalisasi mesin pemenangan. Saat ditanya apakah posisinya nanti juga akan dirotasi kembali, Panhis menyerahkan seluruh keputusan ke tingkat pusat.

Baca juga:
Gunakan Alat Sederhana, Kemenag Tulungagung Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat

"Evaluasi sepenuhnya ada di DPP. Tergantung nanti hasil evaluasi, apakah akan diganti lagi atau tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, Sabar merupakan mantan Kepala Desa Nyawangan yang sukses melenggang ke parlemen pada Pileg 2024 lalu melalui Dapil Tulungagung 3 (Sendang, Gondang, Pagerwojo). Ia berhasil mengamankan kursi pimpinan setelah mendulang 11.182 suara, yang merupakan raihan tertinggi di Tulungagung.