Pixel Codejatimnow.com

Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Terkait Perumahan Syariah Fiktif

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Fajar Mujianto
Ustaz Yusuf Mansur didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (Foto-foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Ustaz Yusuf Mansur didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (Foto-foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ustaz Yusuf Mansur akhirnya datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perumahan fiktif berlabel syariah. Namanya diseret tersangka MS, pengelola PT Cahaya Mentari Pratama.

"BAP (berita acara pemeriksaan), memenuhi panggilan," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada wartawan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (6/3/2020).

Sebenarnya, Ustaz Yusuf Mansur sudah sempat datang ke Surabaya untuk memenuhi panggilan pada Kamis (13/2/2020) pagi. Namun pemeriksaan batal dilakukan Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya lantaran Ustaz Yusuf Mansur menerima kabar ayahandanya meninggal dunia. Sehingga ia langsung kembali lagi ke Jakarta.

Baca juga: 

"Sesuai janji saya kalau dipanggil sebagai warga negara. Dan pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga, ya penuhi aja panggilan, bismillah," tambah Ustaz Yusuf Mansur.

Ia juga menjelaskan bahwa kedatangannya untuk memberi keterangan kepada penyidik itu sangat penting.

"Untuk membuktikan itu bahwa saya tida bersalah, tidak terlibat. Lebih lengkapnya dengan Pak Kapolres (Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho) langsung aja," tandas Ustaz Yusuf Mansur.

Baca juga:
Pengembang Perumahan Nakal di Surabaya yang Dibongkar Berkedok Syariah

Ustaz Yusuf Mansur saat tiba di Gedung Anindita Polrestabes SurabayaUstaz Yusuf Mansur saat tiba di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya

Seperti diketahui, perumahan fiktif berlabel syariah Multazam Islamic Residence wilayah Sedati, Sidoarjo, yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama itu membuat 32 korban ditipu sekitar Rp 5,1 miliar. Kasus ini menyerat MS, sang pengelola sebagai tersangka, yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Developer perumahan fiktif ini menjanjikan perumahan itu siap dihuni pada Tahun 2020. Namun kenyataannya, lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut milik orang lain.

Baca juga:
Video: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi

Setelah sejumlah korban melapor, MS memecat sejumlah pegawainya. Ia juga menghapus semua data di komputer perusahaan untuk menghilangkan jejak. Namun penyidik tetap menyita ribuan brosur, sejumlah komputer dan dua rekening milik tersangka MS.

Karena diduga korban lebih dari 32 orang, Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mendirikan posko pengaduan atas kasus tersebut agar para korban yang lain bisa dengan mudah melapor. Bahkan unit ini sudah menerbitkan laporan polisi (LP) baru untuk menjerat tersangka MS dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk memikat calon pembeli, developer memperkenalkan Multazam Islamic Residence dan sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator pada Tahun 2016. Selain itu, dalam brosur pemasaran juga menampilkan foto Ustaz Yusuf Mansur.