Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Surabaya Diadukan ke DKPP

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Bawaslu Kota Surabaya diadukan ke DKPP RI
Bawaslu Kota Surabaya diadukan ke DKPP RI

jatimnow.com - Enam anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan seorang anggota Panwascam Dukuh Pakis diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pengaduan itu tertera dalam surat panggilan sidang DKPP RI dengan 'Nomor: 0267/PS.DKPP/SET-04/II/2020' yang beredar, seperti dilihat jatimnow.com, Sabtu (29/2/2020).

Dalam surat itu, panggilan sidang ditujukan kepada Robert Simangunsong, sebagai pengadu. Dalam surat juga tertera pengadu adalah salah satu peserta seleksi Panwascam Pilkada 2020.

Sidang itu diagendakan Sabtu, 7 Maret 2020, pukul 09.00 Wib di Ruang Sidang Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya.

"Agenda: mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu," begitu salah satu petikan bunyi surat tersebut.

Juga tertera Nomor Pengaduan: 17-P/L-DKPP/I/2020 dan Nomor Perkara: 17-PKE-DKPP/II/2020. Juga tercatat nama 7 teradu yang terdiri dari 6 anggota Bawaslu Surabaya dan seorang anggota Panwascam Dukuh Pakis.

7 teradu itu adalah M. Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya; Hadi Margo Sambodo, anggota Bawaslu Surabaya; Usman, anggota Bawaslu Surabaya; Yaqub, anggota Bawaslu Surabaya; Hidayat, anggota Bawaslu Surabaya; Suib Staf Bawaslu Surabaya dan Rifai, anggota Panwascam Dukuh Pakis, Surabaya.

Baca juga:
Bawaslu: TPS Potensi Coblosan Ulang di Surabaya Bertambah Jadi 8

Selain itu juga tertera nama pihak terkait bernama Hansen, Panwascam Dukuh Pakis, Surabaya.

Pokok perkara dalam sidang itu tertera bahwa pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa adanya pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap Panwascam.

Dalam surat itu juga ditulis kronologi kejadian, yaitu:

Baca juga:
Temukan Kampanye saat Masa Tenang, Lapor Call Center Bawaslu Surabaya!

Berdasarkan dari pernyataan saudara Hansen, pada tanggal 23 Desember 2019 setelah dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis, beliau diminta menemui an Rifai, dalam penemuan itu sdr. Hansen diminta untuk memberikan sejumlah uang (satu bulan honor) oleh sdr. Rifai dan karena Hansen tidak ada uang pada saat itu, maka Hansen memberikan uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 30 Desember 2019. Selanjutnya berdasarkan keterangan saudara Hansen: Mereka menemui Surya Agung didaerah Sambi Kerep. Setelah ketemuan dengan Surya Agung, dan dalam pertemuan itu Rifai menyerahkan uang yang dari Hansen ke Surya Agung. Lalu Surya Agung menyerahkan secara lisan bahwa uang itu akan diserahkan ke Suib (Salah satu Staf Bawaslu Kota Surabaya), dan saudara Surya Agung mengatakan besoknya akan menghadap M. Agil. S.Pd (Ketua Bawaslu Kota Surabaya).

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar mengaku lembaganya sudah menerima surat panggilan sidang tersebut via email.

"Kita akan hadiri sidang itu untuk menyampaikan jawaban kami," jawab Agil saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (29/2/2020) siang.