Pixel Codejatimnow.com

Pembuat Miras Oplosan di Trenggalek Digerebek Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka tunjukkan proses pembuatan miras oplosan
Tersangka tunjukkan proses pembuatan miras oplosan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras) oplosan rumahan dan mengamankan tersangka, Didik Rudyanto (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Tersangka merupakan pemilik usaha minuman keras oplosan hasil racikannya sendiri. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan siap jual, berikut bahan pembuatannya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah seorang pengedar miras oplosan. Dari hasil pemeriksaan, pengedar tersebut mengaku mendapat barang dari tersangka.

"Setelah kami lakukan penggerebakan ternyata benar tersangka memproduksi minuman keras oplosan sendiri," ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Tersangka mengaku memperoleh pengetahuan meracik minuman keras oplosan ini secara otodidak. Ia membeli semua bahan yang diperlukan dari sebuah toko di Kediri.

Semua bahan tersebut kemudian diracik dengan komposisi yang tidak jelas. Untuk rasa, tersangka menambahkan perasa minuman vodka.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

"Jadi kemampuan meracik ini didapatkan secara otodidak," terangnya.

Setiap botol minuman keras oplosan berukuran 1,5 liter, dijual tersangka Rp 40 ribu. Tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI no 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 106 UU RI no 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara denda paling banyak Rp 4 Miliar.