Pixel Codejatimnow.com

Dittipidsiber Polri Bekuk Pelaku Pedofil yang Sebarkan Video di Medsos

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Pengungkapan kasus pedofil oleh Bareskrim Mabes Polri
Pengungkapan kasus pedofil oleh Bareskrim Mabes Polri

jatimnow.com - Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas pedofil anak laki-laki sesama jenis di media sosial (medsos) Twitter.

Komunitas tersebut disinyalir melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah.

Aksi penyimpangan seksual tersebut direkam dalam bentuk foto dan video untuk disebarkan ke Twitter dengan member sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

"Penangkapan dilakukan terhadap tersangka PS (44), seorang penjaga sekolah dan pelatih pelajaran ekstrakulikuler, pada Rabu (12/2) pukul 18.00 Wib, di rumah penjaga sekolah daerah Jawa Timur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 - 8 tahun oleh pamannya yang telah meninggal dunia.

Tersangka mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat konten pornografi anak di media soail Twitter

Tersangka sebagai pelatih pramuka, pelatih ekstrakulikuler beladiri dan penjaga sekolah, menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat/fantasi dan penyimpangan seksualnya.

Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi.

"Jumlah korban sementara sebanyak 7 anak berumur 6 -15 tahun yang telah dicabuli serta disodomi oleh tersangka sebanyak 2 kali atau selama 3 – 8 tahun," ujarnya.

Kekerasan dan eksploitasi seksual dilakukan di lingkungan sekolah (Ruang Unit Kesehatan Sekolah dan Rumah Dinas Penjaga Sekolah) yang direkam oleh tersangka dengan menggunakan handphone milik tersangka kemudian diupload ke komunitas pedofil di media sosial twitter dengan followers sekitar 350 akun.

Baca juga:
9 Rotator Mobil Satlantas Polres Tulungagung Dipasang Stiker Film

Dua akun milik tersangka telah disupend oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi yang dikelola oleh The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat kemudian diteruskan ke kepolisian.

Barang bukti yang diamankan adalah satu handphone berserta 2 sim card, satu memory card Micro SD merek V-gen 2GB, dua bantal tidur, celana pendek warna hitam, kaos dalam laki-laki warna putih, satu botol minuman merek orang tua dan 2 gelang tangan berbahan kayu.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 37 Uu Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 aayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar," tukasnya.

Baca juga:
Tim dari Mabes Polri Cek Kelayakan dan Keamanan Stadion Gelora Bangkalan

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan atau di sekolah agar setiap sekolah memiliki tim yang terdiri dari guru, murid dan orang tua termasuk dari pihak aparat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.

"Guru dan seluruh orang tua untuk lebih melakukan pengawasan dan kesadaran bahwa setiap anak dapat menjadi korban kejahatan maka harus dilakukam langkah-langkah antisipatif," imbaunya.

Komisioner KPAI, Margaret mengatakan kasus kekerasan fisik, seksual dan bullying di sekolah pada tahun 2019 kasus yang terlaporkan pada pihaknya sebanyak 321 kasus.

KPAI menghimbau kepada seluruh instansi sekolah ataupun pihak sekolah secara langsung untuk memberikan edukasi dan literasi digital kepada orangtua dan anak melalui komite sekolah terkait dengan mengenalkan mengenai perlindungan anak

"Memasang CCTV di area sekolah untuk menghindari terjadinya kekerasan," katanya.