Pixel Codejatimnow.com

Razia Valentine Kota Mojokerto, Alat Isap Sabu hingga Obat Kuat Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Razia valentine di Kota Mojokerto
Razia valentine di Kota Mojokerto

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BNNK Mojokerto menggelar razia di hari kasih sayang atau valentine, Jumat (14/2/2020). Dari razia itu diciduk tiga sejoli dan dua perempuan.

Razia ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala BNNK AKBP Suharsi dan Kasatpol PP Heryana Dodik Murtono.

"Budaya valentine bukan budaya bangsa kita. Seringkali hari valentine diperingati dengan hal-hal melanggar norma. Razia ini digelar barangkali menemukan anak yang di bawah umur," kata Ning Ita panggilan akrab Wali Kota Ika Puspitasari di lokasi razia, Jumat (14/2/2020).

"Tadi ada satu anak di bawah umur yang putus sekolah berprofesi sebagai pemandu lagu ada di kamar kos. Nanti kami akan panggil orangtua anak itu kenapa kok bisa putus sekolah dan menjadi pemandu lagu," tambah Ita.

Razia digelar di dua kos Jalan Empunala, Kecamatan Magersari dan kos Jalan Raya Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hasilnya, tiga pasangan bukan suami istri dibawa Satpol PP dan dua perempuan dikeler ke Kantor BNN Kota Mojokerto.

Baca juga:
Bus Pariwisata Seruduk Rumah, 6 Pasangan Luar Nikah Terjaring Razia

"Kami amankan dua orang perempuan. Hasil tes urine satu orang perempuan positif amphetamine dan di Kos Meri ditemukan alat isap sabu yang diduga habis digunakan dalam kurun waktu dua minggu ini dan plastik klip. Sebelah kamar perempuan itu juga ada anak SMA memproduksi rokok sendiri atau ngelinting rokok dengan tembakau dari Aceh," sambung Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Heryana Dodik Murtono menyebut, tiga pasang yang diamankan karena tidak bisa menunjukkan identitas suami istri.

Baca juga:
Razia Hotel di Surabaya, Polisi Jaring 6 Pasangan Luar Nikah

"Tiga pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah. Tadi juga ditemukan satu anak di bawah umur yang sudah tidak sekolah lagi. Untuk rumah kos yang dipastikan belum berizin, pengelolanya akan kami panggil dan diberi peringatan jika terbukti melanggar kembali maka akan kami tutup," pungkasnya.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan tisu basah atau obat kuat lelaki dari kamar kos.