Pixel Codejatimnow.com

Sidang Pembunuhan Wanita Ponorogo, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Terdakwa Joko Hermanto di PN Ponorogo
Terdakwa Joko Hermanto di PN Ponorogo

jatimnow.com - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Joko Hermanto memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (12/2/2020).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, terdakwa yang membunuh Herfina Rahma Sari (19) yang tengah mengandung janin berusia 6 bulan dituntun 20 tahun penjara oleh Jaksa Nanang Rianto.

Baca juga:  

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara," kata JPU Nanang Rianto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.

Nanang menyebut, ada beberapa pertimbangan terdakwa hanya dituntut 20 tahun. Selain perbuatan terdakwa yang mengakibatkan luka pada keluarga korban, Joko dianggap kooperatif terhadap proses hukum selama ini.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Terdakwa tidak pernah melawan. Dia salah terus terang," tegasnya.

Mendengar tuntutan jaksa, pihak keluarga korban mengaku merasa keberatan. Keluarga korban menginginkan terdakwa untuk dituntut maksimal.

"Inginnya maksimal," kata kakak Herfina, Andi Prasetya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Pembunuhan Herfina dilakukan terdakwa pada 23 Juli lalu di Jembatan Galok, Sampung. Joko kesal karena korban menagih pertanggungjawaban kepadanya.

Herfina kala itu mengandung buah hati dari Joko. Perempuan yang baru lulus SMK itu dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya di plengsengan jembatan Galok.