Pixel Codejatimnow.com

Penghina Wali Kota Risma Diharapkan Dapat Penangguhan Penahanan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Tersangka penghina Wali Kota Tri Rismaharini, Zikria di Polrestabes Surabaya
Tersangka penghina Wali Kota Tri Rismaharini, Zikria di Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang dilakukan Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil diharapkan dapat segera berakhir dan penangguhan penahanan yang diajukan ke polisi dikabulkan.

Itu disampaikan oleh mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin disela-sela acara Sapa Warga di Tambak Asri, Surabaya, Kamis (6/2/2020) malam.

Baca juga:

Menurutnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri telah memaafkan wanita 43 tahun asal Kota Bogor tersebut. Selain itu, kuasa hukum pelaku juga mengajukan surat penangguhan penahanan.

"Saya melihat dan sedikit prihatin saja. Sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi, tetapi sudah terlanjur terjadi, kemudian Bu Risma sudah memaafkan," kata Machfud Arifin yang kini mencalonkan menjadi wali kota Surabaya.

Ia menjelaskan jika tersangka sendiri memiliki anak kecil umur 2 tahun dan masih menyusui. Ketika Bu Risma sudah memaafkan, maka hal itu akan menjadi pertimbangan polisi.

"Punya anak kecil umur 2 tahun katanya masih menyusui. Kalau sudah memaafkan tentunya polisi akan mempertimbangkan. Mudah-mudahan ditangguhkan," katanya.

Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin pada acara Sapa Warga di Tambak Asri, Surabaya

"Kalau ditangguhkan, mudah-mudahan nanti bisa berkembang untuk bisa ada penyelesaian secara baik-baik karena demi kemanusian. Kejahatan sudah diproses dan Bu Risma sudah memaafkan, tentunya penyidik ini menjadi pertimbangan," tambahnya.

Baca juga:
Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini

Machfud yang juga maju sebagai bakal calon Wali Kota Surabaya di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020, berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau (perkara) ini menjadi maju, tentunya ini menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutuskan. Mudah-mudahan tidak sampai terjadi itu," harapnya.

"Mudah-mudahan polisi bisa mengambil sikap dan semua pihak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka dari rumahnya setelah mendapat laporan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan telah menerima surat pengajuan penahanan.

Baca juga:
Penahanan Zikria Penghina Wali Kota Risma Ditangguhkan

"Penangguhan memang sudah diajukan tapi dalam proses karena penangguhan tentunya juga kita laksanakan kajian. Apakah sudah terpenuhi syarat-syarat obyektif maupun subyektif nanti akan dipertimbangkan penyidik karena esensi dari penahanan itu adalah untuk memperlancar dan mempermudah penyidikan," kata AKBP Sudamiran.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri di rumah dinas Jalan Sedap Malam mengaku telah memaafkan penghinaan yang dilakukan oleh Zikria.

"Saya maafkan yang bersangkutan. Saya sebagai manusia, saya maafkan karena beliau juga manusia," ucap Wali Kota Risma.

Sedangkan terkait proses hukum selanjutnya terhadap tersangka, Wali Kota Risma menyerahkannya ke Polrestabes Surabaya.