Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Serahkan Proses Hukum Pemilik Akun Penghina Risma ke Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

jatimnow.com - Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, yang diciduk di Jawa Barat, tepatnya di Bogor diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan Wali Kota Tri Rismaharini telah mengetahui keberhasilan Polrestabes Surabaya mengamankan seorang wanita pemilik akun Facebook tersebut.

Baca juga:  

"Ya waktu yang sampean telpon tadi saya di depan ibu (Risma), dan ibu sudah tahu," jelas Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara kepada jatimnow.com, Sabtu (1/2/2020).

Saa ditanya tanggapan terkait proses hukum terhadap pelaku penghinaan itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Ya kita pasrahkan kepada polisi. Proses hukumnya seperti apa sepenuhnya kita serahkan kepada polisi," jelas Febriadhitya yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya itu.

Baca juga:
Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan wanita tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan.

Nanti dirilis oleh Pak Kapolrestabes (Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho)," jawab Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Sabtu (1/2).

Akun Facebook Zikria Dzatil ini dilaporkan Pemkot Surabaya ke Polrestabes Surabaya pada 21 Januari 2020, setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Baca juga:
Penahanan Zikria Penghina Wali Kota Risma Ditangguhkan

Akun ini dilaporkan setelah mengupload foto Wali Kota Risma di laman Facebooknya dengan menuliskan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu.

Sebelumnya, untuk mengungkap unsur pidana pada postingan akun tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bahasa, pidana hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).