Pixel Codejatimnow.com

Aturan 'Nonpribumi' di Bangkingan Dicabut, Dewan Anggap Sudah Selesai

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Setelah menuai kontroversi, aturan yang menyebut 'nonpribumi' sudah dicabut oleh pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

DPRD Surabaya pun membatalkan mengundang mereka, karena dianggap persoalan tersebut sudah selesai.

"Tadi malam sudah clear. Di video yang viral, mereka juga sudah minta maaf, sudah mencabut peraturan itu. Kita anggap mereka khilaf lah atau mungkin salah memilih diksi," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, Rabu (22/1/2020).

Rencananya hari ini Komisi A akan mengundang pengurus RT, RW 03 Kelurahan Bangkingan, camat dan lurah. Karena sudah ada permintaan maaf dan mencabut peraturan kontroversi tersebut, Komisi A membatalkan mengundang mereka.

"Nanti kalau kita panggil malah bisa panjang," tuturnya.

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

Agar tidak terulang seperti kejadian di RW 03 Bangkingan, kata politisi Partai NasDem ini, Komisi A menjadwalkan mengundang Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kota Surabaya, Biro Pemerintahan, Biro Hukum Kota Surabaya pada pekan depan.

"Kita undang untuk menyampaikan terkait Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang RT, RW dan LPMK," katanya.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT). diharapkan tidak ada peraturan kontroversi lagi di tingkat RT dan RW.

"Lurah harus tahu di wilayahnya mengenai apa yang menjadi program RT, RW dan LPMK," jelas mantan jurnalis ini.