Pixel Codejatimnow.com

Peraturan 'Nonpribumi' Viral, Polisi Juga Ingatkan Soal Pungutan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Polisi telah memanggil pengurus RT dan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.

Selain menyoal peraturan yang menyebut 'nonpribumi', polisi juga mengingatkan pungutan yang berpotensi berurusan dengan Tim Saber Pungli.

Baca juga: 

"Tadi kita sudah panggil RW dan RT-nya. Intinya, pada dasarnya mereka tidak berniat demikian. Tetapi karena keterbatasan pengetahuan mereka, akhirnya mereka tulis lah seperti yang viral di media tersebut," kata Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, Selasa (21/1/2020).

Mereka juga sudah membuat video terkait dengan hal itu.

"Video klarifikasi untuk mencabut peraturan tersebut. Jadi persoalan ini sudah clear dan mereka sudah mencabut peraturan tersebut," tuturnya.

Kata Wimboko, pengurus RT dan RW akan menggelar rapat pada besok pagi, untuk membahas dan merevisi peraturan tersebut.

Saat rapat nanti, juga akan dihadiri pejabat musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Lakarsantri.

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

"Ketika rapat untuk membahas peraturan RW, akan dihadiri pejabat muspika seperti Kapolsek, Babinsa, dari kecamatan atau mungkin dari kelurahan," ujarnya.

Dalam pertemuan klarifikasi pengurus RT dan RW 03 Kelurahan Bangkingan, polisi juga menyarankan untuk tidak menggunakan istilah atau penggunaan kata pribumi maupun 'nonpribumi'. Hingga meminta tidak ada pungutan liar.

"Tentunya istilah pribumi dan 'nonpribumi' sudah tidak boleh lagi digunakan, karena jadi unsurnya SARA," katanya.

"Lalu untuk menetapkan besarnya pungutan itu tidak boleh demikian. Karena nanti itu dihubungkan dengan Saber Pungli," ujarnya.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

Jika warga tetap menarik pungutan, kata Wimboko, polisi akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi, pungutan-pungutan seperti itu tidak boleh, karena nanti bertentangan. Ya intinya kita tidak mau ada pungutan liar selain yang diatur dalam undang-undang," terangnya.

"Tapi kalau mereka bersikeras, nanti akan menegakan aturan yang berlaku. Itu (peraturan RW 03) kan masih belum berlaku aturannya," jelasnya.