Pixel Codejatimnow.com

Keluarga Pelajar Pelawan Begal Keberatan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
ZA mendapat simpati dari berbagai pihak
ZA mendapat simpati dari berbagai pihak

jatimnow.com - Orangtua pelajar SMA di Malang yang terancam hukuman penjara seumur hidup karena membela diri saat pacarnya akan diperkosa oleh begal motor tidak terima atau keberatan dengan jeratan pasal berlapis yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Saat wawancara dengan TV One, Darto, orangtua pelajar ZA (18), yang menewaskan seorang begal motor di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang mengaku keberatan dengan ancaman penjara seumur hidup itu.

"Kayaknya tidak sinkron, kurang logis. Masalahnya melihat kronologis kejadian itu sama pasal-pasal yang didakwakan itu jauh, sangat jauh. Intinya sangat keberatan bagi kami keluarga," tegasnya, Senin (20/1/2020) pagi.

Dalam peristiwa pada Minggu (8/9/2019) lalu, remaja kelas 3 SMA itu tengah membonceng VN adik kelasnya. Mereka dipepet dua orang begal dan dipaksa ke area perkebunan tebu yang sepi.

Remaja itu terpaksa membela diri dengan pisau yang dia gunakan untuk mengerjakan tugas keterampilan di sekolah yang ditaruh di dalam jok motor matic miliknya.

Baca juga:
Penyintas ODGJ Malang Bangkit lewat UMKM, Siap Bersaing di Pasar Online

Saat salah satu begal datang untuk mencoba memperkosa pacarnya, ZA melawan dan menghunjamkan pisau ke begal yang bernama Misnan. Pelaku kemudian kabur ke dalam rerimbunan tebu.

Tanpa kunci motor terpaksa ZA dan VN menuntun motornya menuju pemukiman terdekat untuk minta bantuan. Esok harinya Misnan ditemukan tewas di tengah kebun tebu.

Berkas kasus ZA diajukan ke pengadilan dan direncanakan pada Kamis (23/2020), keputusan sidang akan dibacakan.

Baca juga:
Shaggydog, Vierratale hingga Ndarboy Genk Bakal Gebrak Malang, Simak Jadwalnya

ZA sendiri dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.

Kuasa hukum ZA menemani Prof Hariyono mengunjungi rumahnya. Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menunjukkan dukungan moralnya untuk ZA dan keluarga.