Pixel Codejatimnow.com

Diancam Pisau, Anak 13 Tahun Disetubuhi Seorang Duda di Kuburan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi menunjukkan tersangka dan barang bukti
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Seorang duda di Kota Probolinggo ditangkap polisi lantaran menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Persetubuhan itu dilakukan tersangka di sebuah Kuburan China, Jalan Mastrip, Kelurahan Wonoasih.

Duda cabul itu bernama Bd (31), warga asli Kota Ponorogo. Ia ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menyetubuhi seorang anak perempuan berumur 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan, persetubuhan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke mapolres. Pelaku menyetubuhi korban sekitar pukul 19.00 Wib, 20 November 2019.

"Tersangka merayu korban melalui pesan WhatsApp. Tersangka berjanji memberikan sesuatu jika mau diajak jalan-jalan," terang Nanang, Minggu (19/1/2020).

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Setelah termakan rayuan tersangka, korban dijemput tersangka dan diajak berkeliling dengan dibonceng menggunakan motor tersangka. Namun ternyata, tersangka membawa korban ke komplek kuburan atau makam China tersebut.

"Sebelum disetubuhi, korban diancam oleh tersangka dengan sebilah pisau. Korban ketakutan dan hanya bisa pasrah," jelas Nanang.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun korban kemudian bercerita kepada orangtuanya. Dari cerita itu, keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya menangkap tersangka. Bersama tersangka disita barang bukti pisau milik tersangka, baju dan celana tersangka serta pakain korban.