Pixel Codejatimnow.com

Ketua KPK Firli Beberkan Kasus yang Menjerat Bupati Saiful Ilah

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Ketua KPK, Firli Bahuri di Grand City Surabaya
Ketua KPK, Firli Bahuri di Grand City Surabaya

jatimnow.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat melakukan transaksi dengan dua orang.

Itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pada Selasa (7/1) lalu.

"Pemberinya inisial G (Ghopur) dan TS (Totok Sumedi)" kata Firli di Grand City Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Penangkapan bupati Sidoarjo dua periode itu dilakukan KPK sekitar pukul 18.30 Wib di Kantor Bupati Sidoarjo. Diduga, Saiful Ilah yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo menerima suap Rp 1,8 Miliar.

"Bupati Sidoarjo (Saiful) tertangkap tangan bersama ajudan telah menerima sesuatu dari para pemberi," ujarnya.

Selain Saiful Ilah, KPK juga menciduk lima orang lainnya. Yaitu Kepala Dinas PU, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Judi Tetrahastoto; Kepala UPL, Sanadjihitu Sangadji dan kontraktor Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi. 

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Juga ada pihak lain yang menerima, salah satu pelaksana pembangunan apakah itu PPK ataukah unit layanan pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Pemberian tersebut diberikan kepada Saiful oleh Ibnu Ghopur agar memenangkan pihaknya dalam proyek infrastruktur pembangunan Jalan Candi-Prasung.

Total proyek infrastruktur mencapai Rp 21,5 Miliar. Keinginan Ibnu untuk mendapatkan proyek tersebut terganjal karena ada proses sanggahan. 

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Atas perbuatannya menerima suap, Saiful Ilah dijerat UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 ayat (1) huruf a dan denda hingga Rp 1 Miliar.