Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Pengedar Dolar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Uang dolar palsu yang diamankan Polda Jatim
Uang dolar palsu yang diamankan Polda Jatim

jatimnow.com - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar sindikat pengedar uang palsu dolar Amerika.

Selain mengamankan seorang tersangka makelar uang palsu, polisi juga menyita 1000 lembar pecahan 100 dolar Amerika palsu atau senilai Rp 1,4 Miliar sebagai barang bukti.

"Kami telah melakukan proses pengungkapan sekitar bulan Desember 2019 lalu. Maka proses tindak lanjutnya adalah penyidikan. Dalam hal ini, sudah diamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko saat jumpa pers di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (6/1/2020).

Tim khusus Jatanras Jogoboyo menangkap tersangka Mulyo (53) asal Jember yang tinggal di Surabaya di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya pada Desember lalu.

Ia ditangkap saat hendak bertransaksi mengedarkan uang palsu dolar Amerika Serikat (USD). Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan hotel tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli uang palsu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 10 bendel USD. Setiap bandel terdapat 100 lembar uang dolar pecahan 100 USD. Jika dirupiahkan, nilai uang palsu sekitar Rp 1,4 Miliar.

"Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan dari tersangka inisial ST. Ini masih dalam pengembangan, termasuk mencari siapa yang memproduksi dolar palsu ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie.

Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya untuk menanyakan apakah uang yang disita dari tersangka ini uang dolar asli atau palsu.

"Uang dolar ini palsu. Dilihat dari lembutnya, hologramnya tidak ada," ujarnya.

Pitra mengatakan, tersangka sudah mencoba untuk mengendarkan dolar Amerika Serikat palsu ini, namun gagal. Setiap dolar Amerika palsu itu dijual seharga Rp 8 ribu.

Jika berhasil menjual dolar palsu itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 6 ribu.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?

"Tapi kita bersyukur ini belum diedarkan. Namun saya berpesan kepada masyarakat, hati-hati uang palsu di sini. Kalau ragu-ragu mendingan tanya ke bank, kan ada alat pengeceknya," jelasnya.

Pitra mengatakan, pihaknya juga terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.

"Tersangka dengan ST ini berteman dan sama-sama menjadi makelar peredaran uang palsu. Kasus ini terus kita kembangkan," tukasnya.