Pixel Codejatimnow.com

Perjalanan Polisi Memburu Kurir Narkoba Surabaya yang Tewas Ditembak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian (kiri) menunjukkan luka dua anggotanya akibat dibacok kurir narkoba yang ditembak mati
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian (kiri) menunjukkan luka dua anggotanya akibat dibacok kurir narkoba yang ditembak mati

jatimnow.com - Memburu jejak Rizal Wahyu Putra (RWP), kurir narkoba yang ditembak mati, bukan hal mudah. Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya harus melalui penangkapan dua orang, sebelum melumpuhkan pria 28 tahun, warga Petemon Kuburan, Surabaya tersebut.

Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian, Kanit Iptu Danang Eko Abrianto dan Kasubit Ipda Yoyok Hardianto itu, menangkap terlebih dahulu DAM atau Dwi Agus Mauladi (23), warga Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping, Mojokerto.

"Kami tangkap tersangka DAM sekitar pukul 07.00 Wib, pada 14 Desember 2019 di Jalan Pegerwojo, Buduran, Sidoarjo," kata Memo, Jumat (3/1/2020).

Baca juga: 

Dari tangan DAM, disita batang bukti 7 klip plastik berisi sabu dengan berat 610 gram, satu plastik berisi pil ekstasi kodok sebanyak 267 butir, satu plastik berisi pil ekstasi heineken sebanyak 62 butir, sebuah timbangan elektronik, 3 buku rekapan transaksi dan 2 buku tabungan serat ATM.

"Tersangka DAM mengambil barang itu dari Sawahan, Surabaya dengan sistem ranjau atas perintah seorang narapidana di Lapas Madiun," terang Alumnus AKPOL Tahun 2002 ini.

Jenazah RWP, kurir narkoba yang ditembak mati saat tiba di Kamar Mayat RSU dr Soetomo, SurabayaJenazah RWP, kurir narkoba yang ditembak mati saat tiba di Kamar Mayat RSU dr Soetomo, Surabaya

Dari keterangan DAM, Tim Unit II mengantongi nama seorang pengedar di daerah Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, yaitu Tabah Bagus Subagja atau TBS (22), warga Jalan Banyu Urip Wetan Tengah VI No. 6, Sawahan.

"Tersangka TBS kami sergap sekitar pukul 06.00 Wib, pada 1 Januari 2020 di rumahnya," tambah Memo.

Dari penangkapan itu, Tim Unit II menyita sejumlah barang bukti dari tersangka TBS, yaitu sebuah pipet kaca berisi sabu, seperangkat alat isap, sebuah klip plastik bekas sabu, uang tunai Rp 3,6 juta dan sebuah HP merk OPPO.

Tersangka TBS mengaku mendapat barang dengan sistem ranjau di daerah Petemon. Barang itu ia pesan dari seseorang berinisial Ai yang saat ini tengah diburu. Bukannya Ai yang menelepon TBS, melainkan orang lain yang tidak dikenalnya.

Baca juga:
Khofifah Apresiasi Polisi Ungkap Sindikat Kurir Sabu 21 Kg di Surabaya

"Dari keterangan tersangka DAM dan TBS, barulah kami mendapat identitas tersangka RWP," jelasnya.

Keesokan harinya, atau sekitar pukul 03.00 Wib, 2 Januari 2020, Tim Unit II menyergap RWP di tempat kosnya di Jalan Simo Hilir Utara, Surabaya. Dalam interogasi itu, RWP mengaku menyimpan narkoba di rumah neneknya di Jalan Petemon Kuburan.

"Kami geledah rumah itu dan mendapatkan barang bukti sabu 30 gram, 50 butir pil ekstasi, sebuah timbangan elektrik dan selembar kertas rekapan transaksi," beber Memo.

Barang bukti narkoba dan pisau penghabisan milik RWP, kurir narkoba yang ditembak matiBarang bukti narkoba dan pisau penghabisan milik RWP, kurir narkoba yang ditembak mati

Saat ditanya siapa penyuplai sabu dan ekstasi tersebut, tersangka RWP mengaku menerima barang itu dari seseorang tidak dikenalnya di Petemon atas perintah tersangka Bn di daerah Porong, Sidoarjo, yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan atau 'gudang'.

Baca juga:
Video: Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati

"Kemudian kami membawa tersangka RWP menuju kebun sengon, Jabon, Porong, Sidoarjo," sambung Memo.

Namun pada saat hendak mengambil tas di kebun sengon tersebut, tersangka RWP melakukan perlawanan dengan mengambil pisau penghabisan yang langsung dibacokkan ke bagian tangan kedua anggota Tim Unit II.

"Karena membayakan nyawa anggota, kami terpaksa mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan tersangka RWP. Tersangka kemudian kami bawa Rumah Sakit Bhayangkara, Porong untuk mendapat perawatan. Namun, tersangka RWP dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.30 Wib," tandas Memo.

Dari penggeledahan di rumah nenek tersangka RWP di Jalan Petemon Kuburan dan di kebun sengon, Jabon, Porong, Sidoarjo, Tim Unit II berhasil menyita barang bukti narkoba dengan totol 1.530 gram atau 1,5 kg sabu dan 950 butir pil ekstasi.

"Kami masih terus mengembangkan untuk melacak semua orang yang masuk dalam jaringan narkoba ini," tutup Memo.