Pixel Codejatimnow.com

Perseteruan Pemkot Blitar dan Rumah Karaoke MB Berbuntut Penyegelan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Rumah Karaoke Maxi Brillian kembali disegel Pemkot Blitar
Rumah Karaoke Maxi Brillian kembali disegel Pemkot Blitar

jatimnow.com - Satpol PP Kota Blitar kembali menyegel rumah karaoke Maxi Brillian (MB), Selasa (31/12/2019). Penyegelan dilakukan setelah rumah karaoke itu disebut melanggar Pasal 33 Perda 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Pelaksanaan penyegelan Brillian cafe ini setelah melalui beberapa tahap administrasi yang sudah kami lalui. Saat ini kami sudah melakukan penyegelan, eksekusi terhadap Brillian," kata Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli.

Proses penyegelan sempat diwarnai ketegangan antara Satpol PP dengan manajemen karaoke. Meski akhirnya tetap menerima segel, pihak manajemen sempat keberatan karena segel yang dipasang membuat pintu tak bisa dibuka.

Ada 14 room yang disegel Pemkot Blitar yang melibatkan satu kompi Satpol PP. Mereka juga memasang banner segel di pagar rumah karaoke MB. Di luar ruangan, proses penyegelan dijaga Polisi dan TNI. Beberapa Ormas Islam juga memenuhi lokasi penyegelan.

Baca juga: 

"Semua ini demi tertib perizinan dan trantibum. Nanti akan ada keputusan lebih lanjut untuk tindak lanjut segel hari ini, sampai ada keputusan lebih lanjut dari Pemkot Blitar," terang Agus.

Baca juga:
Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu

Sementara itu, pihak manajemen mengakui sebelum dieksekusi, Pemkot Blitar telah mengirimkan surat pemberitahuan. Pascadisegel, manajemen MB akan mengambil langkah hukum.

"Kami taat hukum, silakan tidak apa apa, penyegelan sampai di room. Nanti akan kami lakukan tindak lanjut dengan manajemen, akan ada langkah hukum yang akan kami ambil. Karena jelas kami punya pegangan, putusan PTUN jelas kami menang," ucap Manajer Operasional Maxi Brillian, Handoko Pramono.

Manajemen meminta Pemkot Blitar mematuhi proses banding yang sedang berlangsung. Ia menuding pemkot arogan karena tak menghormati proses hukum.

Baca juga:
Oknum ASN Kota Kediri Dikabarkan Rusak Fasilitas Karaoke

"Pemkot masih banding, seharusnya pemkot menghormati proses banding. Silahkan banding sampai selesai, nanti ada putusan sela. Selama proses banding kami bisa buka, tapi terjadi penyegelan, yang arogan siapa?" paparnya.

"Kami akan melakukan langkah hukum. Kami sudah berusaha menuntut keadilan di PTUN, kita menang tapi masih disegel. Tidak mungkin kami diam saja," pungkas Handoko.